Berpikiran terbuka itu konon menyehatkan jiwa.

Soal Bemo di Dinas Perhubungan DKI Jakarta

Written in

by

Undangan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta diterima Hari Kamis, 1 September 2016 malam. Banyak perdebatan di antara pengemudi bemo tentang sah atau tidaknya undangan tersebut. Dari yang tadinya semua wakil dari pangkalan bemo akan hadir, pada saat waktunya, hanya wakil dari pangkalan Bendungan Hilir, Karet dan Grogol yang hadir.

Selain pihak Dishub yang diwakili oleh pak Mas Des (?) dan mbak Regatta, hadir dalam pertemuan tersebut pihak Organda, Koperasi Kolamas Jaya.

Ada sembilan dasar hukum yang digunakan;

  1. Undang-undang nomor 22 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  2. Keputusan Menteri Perhubungan nomor 35 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum. Khususnya pasal 28d dan 32.2b
  3. Peraturan Menteri Perhubungan nomor 32 2016 yang mencantumkan soal mobil penumpang angkutan lingkungan dapat saja beroda tiga.
  4. Peraturan Daerah nomor 5 2014 tentang Transportasi. Khususnya pasal 50.1 dan 51.2c.
  5. Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 1471 30 Oktober 1989 tentang Rayonisasi Angkutan Penumpang Umum.
  6. Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 84 2004 tentang Pola Transportasi Makro.
  7. Instruksi Gubernur DKI Jakarta nomor 33 1996 tentang Pelaksanaan Peningkatan Pelayanan dari Bemo Menjadi Bus Kecil.
  8. Surat Gubernur DKI Jakarta nomor 1356/-1.711.5 22 Mei 1996 tentang Peremajaan Bemo.
  9. Surat Keputusan Kepala DLLAJR DKI Jakarta nomor 331 1996 30 Agustus 1996 tentang Penetapan Trayek dan Rute Kendaraan Pengganti Bemo.

Menurut data 2 September 2016 yang diperoleh dari survey lapangan Dinas Perhubungan jumlah bemo berdasarkan wilayah dan trayek adalah sbb.;

Jakarta Pusat

  • Bendungan Hilir Pejompongan tercatat 63 bemo dengan 30 bemo di antaranya masih beroperasi.
  • Karet – FO Sudirman tercatat 16 bemo dengan  12 bemo di antaranya masih beroperasi.

Jakarta Barat

  • Jalan Latumenten, Grogol – Duta Mas, Jelambar tercatat 40 bemo dengan 30 bemo di antaranya masih beroperasi.
  • Olimo – Mangga Besar – Pintu Air – Pasar Baru tercatat 24 bemo dan beroperasi.

Jakarta Selatan

  • Manggarai – RS Cipto Mangunkusumo tercatat 25 bemo dengan 22 bemo di antaranya masih beroperasi.

Jakarta Utara

  • Pademangan – Stasiun Kota tercatat 40 bemo dengan 35 bemo di antaranya masih beroperasi.

Jakarta Timur

  • Jalan dr Radjiman – Pulo Jahe tercatat 20 bemo dengan 12 bemo di antaranya masih beroperasi.

Total terdapat tujuh trayek dengan 228 bemo yang tercatat dan 165 di antaranya masih beroperasi.

Rekaman pertemuan dapat didengar di sini, sini dan di sini.

Pemerintah DKI ingin ‘merapihkan’ moda transportasi kotanya. Pemerintah itu mulai melakukan penertiban dari bus-bus besar Transjakarta, kemudian bus ukuran sedang seperti Metromini (oranye) dan Kopaja (hijau), sekarang tiba ‘giliran’ kendaraan transportasi kecil: termasuk Bajaj dan bemo. Bemo sebenarnya sudah dianggap tidak ada secara de jure sejak 1996, namun secara de facto 200 bemo lebih masih melayani penumpang dari kalangan bawah sampai pekerja kantoran. Para pemilik dan/atau pengemudi bemo diberi waktu sampai akhir 2016 untuk beralih ke alat transportasi umum lain, seperti Bajaj biru Berbahan Bakar Gas (BBG) dan minibus.

Dari pertemuan 2 September 2016 di kantor Dinas Perhubungan di Jatibaru, Tanah Abang itu, pemilik/pengemudi bemo diharapkan mematuhi alternatif yang ditawarkan, yaitu peremajaan melalui koperasi Kolamas Jaya yang didukung Organda. Prosesnya masih belum benderang betul, namun sederhananya adalah pemilik/pengemudi bemo menyerahkan bemo masing-masing untuk dihancurkan dan diberi kredit (melalui kerjasama ‘leasing’ dan koperasi) kendaraan roda tiga atau empat, sesuai pilihan.

Setelah dipertanyakan, alternatif ‘peremajaan’ bemo dapat dilakukan dengan mengajukan bemo yang ‘segar’ baik penampilan dan aspek teknisnya, sesuai dengan ketentuan yang disusun oleh Kementrian Perhubungan, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 9 2004, tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor Menteri Perhubungan. Proses yang perlu dilalui antara lain adalah merancang ulang, pembuatan prototipe, melalui berbagai ujian untuk mengurus surat-surat kelayakan jalan, seperti yang diperoleh produsen otomotif selama ini. Ini adalah hal yang ‘berat’ bila dilakukan hanya oleh sekelompok pengemudi bemo yang ingin tetap menggunakan bemonya sebagai mata pencaharian.

Save

Save

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *