Berpikiran terbuka itu konon menyehatkan jiwa.

Sesingkat-singkatnya tentang Partisipasi (warga)

Written in

by

Oleh: Marco Kusumawijaya
(untuk penyusunan RTRW Jakarta 2010-2030)
informasi lebih lanjut ada di sini

SUATU CARA LAIN MEMBANGUN KOTA YANG LAIN

Partisipasi masyarakat diperlukan setidak-tidaknya untuk tiga fungsi:

  • Memenuhi hak politik masyarakat yang dijamin undang-undang. (ref…….Irvan Pulungan)
  • Memenuhi keperluan fungsional untuk mendapatkan kecerdasan dan pengetahuan kolektif masyarakat.
  • Membangun “ownership” secara nyata oleh masyarakat atas produk penataan ruang.

Proses partisipasi yang baik memaksimalkan kemungkinan hasil (produk) yang baik.

Proses ini juga sekaligus kesempatan membangun modal sosial, melakukan pendidikan publik, dan membuat transparan apa yang memang seharusnya menjadi keperdulian masyarakat. Dalam jangka panjang implementasi tata ruang itu sendiri, pengetahuan dan kepemilikan yang luas atas produk tata ruang itu, akan menjadi dasar paling ampuh untuk mencegah pelanggaran yang disengaja maupun yang tidak-disengaja.

Proses partisipasi yang baik, yang memenuhi ketiga fungsi di atas, adalah yang:

  • Melibatkan warga dalam merumuskan dan mengambil keputusan secara bertahap dan pada setiap tahapan.  Jadi bukan sekedar konsultatif (dimintai pendapat atas sesuatu yang sudah diputuskan atau dirumuskan sebelumnya).
  • Melibatkan warga secara seluas-luasnya, serta se dalam-dalamnya dalam proses yang interaktif. Untuk ini dapat dipergunakan berbagai bentuk “pertemuan” mulai dari yang paling intensif dan interaktif seperti FGD hingga “konsultasi publik” dan survei opini yang bersifat tidak terbatas. Yang perlu disadari adalah bawha masing-masing bentuk itu memiliki potensi dan kekurangannya sendiri, sehingga  harus diperhunakan dengan cerdas dan niat tulus menganggap masyarakat sebagai pemilik “proyek” penyusunan tata ruang ini.
  • Melibatkan masukan-masukan ilmiah melalui studi/riset yang diperlukan pada setiap tahapan pengambilan keputusan.
  • Melibatkan birokrasi dan konsultan sebagai nara sumber dan mediator serta penasehat, bukan sebagai pembuat keputusan.

Saran kongkrit untuk langkah-langkah RTRW Jakarta 2010-2030:

    1. Terjemahkan Naskah Akademis yang sudah ada menjadi ringkasan dalam berbagai bentuk untuk disebarkan kepada masyarakat. Lakukan ini selama satu (1) bulan, dengan juga melibatkan diskusi di TV, iklan di koran, dll untuk menarik minat masyarakat. Gubernur mengeluarkan pernyataan untuk meng-endorse proses ini.
    2. Lakukan survei-opini tentang Visi Jakarta 2030 yang dikehendaki.
    3. Bentuk tim untuk merumuskan draft/konsep Visi Jakarta 2030 berdasarkan hasil survei opini di atas. Ini bisa dilakukan dengan berbagai teknik meringkas atau menstrukturkan hasil survei opini tersebut.
    4. Lakukan beberapa kali konsultasi publik untuk mematangkan Visi Jakarta 2030.
    5. Gubernur memutuskan Visi Jakarta 2030.
    6. Proses penyusunan RTRW Jakarta 2010-2030 dilanjutkan secara partisipatif dengan berbagai teknik fasilitasi dan bentuk pertemuan yang sesuai dengan tahapan (Misi? Strategi? Rencana aksi?). Di Indonesia sudah terdapat cukup ahli untuk mendampingi proses ini.
    7. Untuk setiap tahapan di atas, lakukan studi tambahan untuk menerangi proses pengambilan keputusan pada setiap tahap.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *