Berpikiran terbuka itu konon menyehatkan jiwa.

2000_Februari_Edisi 109_bahas:
Sekitar hak atas kekayaan intelektual (bagian 1)
Uke R. Kosasih

Seorang laki-laki muda Nampak bersungut-sungut di antara hingar bingar perayaan pergantian tahun baru di sebuah kafe. Sambil mengaduk-ngaduk minumannya, ia berkeluh kesah kepada beberapa teman semejanya, yang juga seprofesi dengannya sebagai perancang program computer, “gue nggak habis pikir, kita masih bisa seneng-seneng malam ini padahal mulai besok kita bisa aja masuk bui gara-gara minjem-minjemin software.”
Sekitar hak atas kekayaan intelektual (bagian 1)

Bersiaplah Untuk Digugat dan Menggugat
Bicara hak cipta di malam tahun baru, mungkin terdengar janggal. Tapi, tidak demikian kejadiannya bila ingat tahun 2000 adalah awal dimana bangsa Indonesia mengikatkan diri pada ketentuan yang diatur dalam TRIPs (Trade Related Aspect of Inntellectual Property Rights). Artinya,kita tidak bisa lagi seenaknya menggunakan hasil karya orang lain, baik berupa karya di bidang seni. Untuk bisa menggunakan karya-karya tersebut ada banyak aturan yang harus ditaati, mulai dari sekedar mencantumkan nama pencipta, meminta izinnya, sampai membayar, sekalipun hanya untuk dinikmati sendiri.

Sekarang bisa dimengerti, kenapa ada yang tidak terlalu bergembira di tengah perayaan malam tahun baru. Tapi, mungkin dia akan terhibur bila membayangkan kemungkinan untuk mendapatkan royalty dari program computer rancangannya, asal saja dia tidak lupa mengurus hak ciptanya.

Selamat Datang Di Era HAKI
Pada tahun 1997, pemerintah Indonesia dan DPR melahirkan tiga undang-undang di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), yaitu UU No. 12/1997 tentang Perubahan UU Hak Cipta, UU No. 13/1997 tentang Perubahan UU Paten, dan UU No. 14/1997 tentang Perubahan UU Merek. Dan masih ditambah lagi dengan beberapa Keppres yang merupakan keputusan politik bangsa Indonesia untuk meratifikasi sejumlah konvensi dan perjanjian internasional di bidang HAKI.

Lahirnya perangkat hukum ini tentu saja membawa dampak terhadap bangsa Indonesia; Pertama, harus segera menghapus citra sebagai salah satu bangsa “pembajak.” Paling produktif (sebuah laporan menyebutkan, Indonesia telah “mencuri”pendapatan Amerika Serikat lebih dari 217 juta dollar AS dari pembajakan produk film. Perangkat lunak, rekaman musik, dan buku). Akan sulit bagi kita untuk menarik investor luar negeri bila mereka selalu dihinggapi kekhawatiran akan terjadi pembajakan terhadap investasi karya cipta yang mereka masukan ke negara ini. Dan yang lebih parah lagi, bukan mustahil tidak ada negara yang mau bermitra karena regutasi buruk tersebut.
Namun di sisi lain, inilah kesempatan baik bagi bangsa Indonesia untuk segera mendaftarkan berbagai kekayaan Intelektual yang dimiliki. Dengan demikian, karya orang Indonesia pun akan mendapat perlindungan hak cipta yang sama dengan karya bangsa lain. Masalahnya, tidak seperti di negara-negara lain, bangsa Indonesia tidak cukup rajin untuk mendaftarkan karyanya. Sebagai gambaran, target untuk membukukan 1.000 paten hasil temuan atau rekayasa peneliti Indonesia sampai akhir tahun 1999 pun tidak terpenuhi. Secara akumulatif, sejak tahun 1991, paten yang terdaftar di Direktorat Hak Cipta,Paten, dan Merek tidak samapi 500 buah. Padahal, dilingkungan Departemen Pendidikan saja sejak tahun 1999 disediakan dana Rp. 5 juta untuk mendaftarkan paten setiap temuan melalui Program Penelitian Unggulan Berpotensi HAKI.

Harus Bayar Royalti Untuk Bikin Tempe
Terlepas dari berbagai alasan birokrasi yang sering dianggap mempersulit, rendahnya minat mendaftarkan ini disinyalir berakar dari kondisi sosial budaya bangsa Indonesia. Hak cipta bagi sebagian besar orang dilihat sebagai produk hukum negara industry, yang banyak menerapkan nilai-nilai individual dalam perwujudannya. Sementara bangsa Indonesia dalam kesehariannya masih erat memegang prinsip komunal. Dalam sebuah seminar pada bulan Februari 1999 yang mengangkat tema Seni Pertunjukan dan Hukum, dilontarkan sebuah gambaran tentang bagaimana kebiasaan tiru meniru dan jiplak menjiplak , yang ditabukan dalam pelaksanaan undang-undang hak cipta, justru jadi bagian penting dari pewarisan banyak kesenian tradisional. Sumanto S. MS, seorang pengajar STSI Surakarta memaparkan hubungan antara dalang senior dengan cantrik (orang yang tengah belajar mendalang) sebagai contoh perbedaan nilai-nilai yang terkandung dalam kesenian tradisional dengan undang-undang hak cipta yang merupakan salah satu produk pemikiran negara-negara industri. Menurut Sumanto, seorang cantrik yang fanatic bahkan tidak akan berani menyimpang sedikitpun dari gaya gurunya. Bahkan di kalangan pendalang dikenal konsep waton niron (berani meniru) dan bisane saka niru, apik saka kulino (kemampuan didapat dari meniru,keindahan didapat dari kebiasaan). Konsep ini jelas berbeda dengan konsep kepemilikan atas sebuah karya yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta.
Celakanya, ketrika bangsa Indonesia masih berkutat dengan masalah pemilihan karya milik umum dan milik pribadi, terutama yang menyangkut berbagai tradisi, beberapa pihak luar telah “mencuri start”. Hasilnya, beberapa hal yang berhubungan dengan pembuatan tempe sudah dipatenkan oleh orang Amerika. Bukan tidak mungkin, suatu saat kita harus membayar royalty kepada mereka ketika akan membuat sepotong tempe.

HAKI Adalah Komoditi
Tahun 1997 pernah terjadi geger masalah royalty lagu Bengawan Solo yang banyak diputar di Jepang, yang katanya telah menghasilkan uang sekitar Rp. 1 Milyar. Lepas ari benar tidaknya julah uang tersebut, yang pasti Gesang berhak mendapat royalty dari pemutaran lagu tersebut karena sejak tanggal 5 Mei 1997, Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Bern. Termasuk WIPO (World Intellectual Property Organization) Copy Right Treaty.
Selain masalah pengakuan dan penghormatan, HAKI menjadi masalah penting karena berpotensi sebagai komoditi. Bayangkan, tanpa adanya perlindungan terhadap hak cipta, negara kehilangan kesempatan untuk memperoleh pajak bea masuk barang impor sebesar Rp. 40 milyar per tahun akibat praktek pembajakan VCD saja. Tidak heran pula kenapa Amerika Serikat bisa begitu berang terhadap para pembajak Asia, karena sepanjang tahun 1995 saja, mereka telah kehilangan lebih dari 6 milyar dollar AS yang seharusnya mereka dapatkan dari perdagangan di kawasan Asia.
Dalam hitungan ekonomi yang lebih besar, HAKI nampaknya akan menjadi komoditi yang mampu menggeser komoditi andalan perdagangan di kawasan Asia.

Dalam hitungan ekonomi yang lebih besar, HAKI nampaknya akan menjadi komoditi yang mampu menggeser komoditi andalan perdagangan yang telah ada selama ini. Terbukti dari betapa besarnya pemasukan devisa yang didapat Amerika Serikat dari pernjualan film, musik, perangkat lunak, dan sebagainya. Hal ini tercermin pula dari begitu besarnya kerugian yang mereka alami akibat pembajakan.

Mencuatnya kewajiban-kewajiban baru yang lahir dari HAKI, banyak dituding sebagai produk yang hanya melayani kepentingan negara maju dengan mengorbankan kepentingan negara berkembang. Kenyataan tidak selalu demikian, karena perlindungan terhadap HAKI merupakan pondasi penting bagi terciptanya iklim investasi yang baik di negara manapun. Sebagai gambaran, dengan adanya perlindungan terhadap HAKI, sektor perdagangan perangkat lunak dapat berkembang hingga mampu menciptakan pekerjaan sebesar tiga perempat dari lapangan kerja yang tersedia pada tahun 1996/1997 saja. Berapa contoh lain memperlihatkan betapa menakjubkan pertumbuhan di bidang audio visual yang dialami Siprus sejak melaksanakan upaya hak cipta dan anti pembajakan. Sebelumnya di negara ini hanya terdapat dua gedung biskop, sekarang sudah berjumlah 34 gedung dan masih akan ditambah dengan sarana multiplex. Musik-musik lokal di kawasan Asia bahkan terkena dampak positif dari dicanangkannya upaya-upaya hukum di bidang HAKI. Di Indonesia saja musik dalam negeri telah menguasai pangan 72 persen menurut data tahun 1997.

India memiliki contoh menarik tentang akibat yang bisa terjadi bila perindungan HAKI tidak seimbang. Sejak me-nerapkan perlindungan hak cipta pada perangkat lunak computer, India menjadi salah satu pesaing kelas dunia dalam bidang tersebut. Namun, tidak demikian halnya dengan perkembangan di bidang teknologi dan farmasi, padahal peneliti dari negara ini banyak dikagumi dunia Alsannya ternyata sederhana, India belum menyediakan perlidungan paten bagi produk bioteknologi dan farmasi.
Kalau HAKI adalah komoditi, bersiaplah unutk mengalami kerugian besar bila Indonesia tidak segera mengambil jurus-jurus untuk menyelenggarakan perlindungan HAKI.

Tags

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *