Peraturan Presiden terkait kendaraan listrik di Indonesia baru saja muncul. Peraturan yang diharapkan untuk dapat mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik oleh masyarakat Indonesia itu masih membutuhkan berbagai perangkat hukum turunan dari berbagai kementerian dan Pemerintah Daerah.
Terkait dengan program Aikon Bikin-bikin, masih dibutuhkan penjelasan tentang perlunya kejelasan hukum bagi Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) hasil retrofit atau konversi.
Sila unduh dan pelajari PerPres tersebut dari sini.
Leave a Reply