Ada berita yang menarik dari harian Suara pembaruan disini.
Ini soal dipangkasnya anggaran negara untuk pendidikan.
Surat Menteri Keuangan (SKMenkeu) Nomor S-1/Mk.02/ 2008 yang meminta adanya penghematan anggaran 15 persen di setiap departemen dan instansi, membuat pemerintah dinilai melanggar UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Total anggaran pendidikan yang Rp 49,7 triliun dipangkas Rp 271 miliar.
Apakah pemerintah (memang) kebal hukum atau mungkin ‘kelupaan’?
Leave a Reply