Berpikiran terbuka itu konon menyehatkan jiwa.

Pembantu rumah tangga

Written in

by

1999_Desember_Edisi 107_peduli:
Pembantu rumah tangga
Prof. Dr. Saparinah Sadli

“Jam 04.00, Martinah sudah bangun. Seusai sholat subuh, ia pun mulai menanak nasi, mencuci, mempersiapkan makan pagi untuk keluarga. Sekitar puku 07.00 pagi, Martinah sudah siap untuk menghadapi kerewelan anak-anak nyonya. Ada yang minta pakainnya disetrika, ada yang minta diambilin sisir, minta dicarikan sepatu. Yang menyebalkan, suruhan itu juga seringkali disertai bentakan-bentakan yang membuat dirinya sudah kebal. Setelah makan malam, ia masih pula mencuci piring kadang sedang nyenyaknya tidur, ia harus membukakan pintu pagar jika tuannnya pulang cukup larut.” Inilah gambaran kehidupan Martinah, seorang pembantu rumah tangga yang pergi urbanisasi ke kota Jakarta sejak usia 16 tahun. Dengan gaji sekitar Rp. 15.000,-. Ia harus kerja siang dan malam, belum lagi menerima umpatan majikan. Martinah tidak hanya seorng diri, masih ada ribuan pembantu rumah tangga yang mengalami nasib sama, bahkan ada pula yang menerima perlakuan lebih keji dari majikan. Simak saja cerita Sami dan Marsih .. “Kalau nyonya ngomel, suaranya melengking dan suka menyebut saya keturunan anjing. Kalau kami ngepel kurang bersih, ketahuan tidur siang atau lupa mengupas kentang, maka tidak jarang nyonya menampar kami.” Ungkap Marsih yang mengaku mulai kerja sejak pukul 04.30 WIB pagi. Menurut Nusyahbani, kekerasan terhadap pembantu rumah tangga disebabkan pola hubungan PRT dan majikan yang masih bersifat feudal.

Posisi pembantu rumah tangga memang sangat lemah, nasib mereka masih sangat tergantung perlakuan majikannya. Ada yang begitu menderita, dan tak jarang pula memperoleh kenyamanan hidup di bawah majikannya. Ketidak pastian ini disebabkan belum adanya perangkat hukum yang melindungi haknya sebagai pekerja, misalnya hak untuk memperoleh jaminan kesehatan, jaminan sosial, cuti, ijin pulang, ijin bermain, jam istirahat, batas jam kerja, dan juga spesifikasi jenis pekerjaan. Batasan hak dan kewajiban mereka perlu diperhatikan, karena pembantu rumah tangga seringkali harus melakukan seluruh pekerjaan rumah tangga, yaitu dari mulai masak, ngepel, bersih-bersih rumah, mengasuh anak, dan lain-lain. Perlakuan tidak adil terhadap pembantu rumah tangga sangat mengenaskan, mengingat pentingnya peranan mereka dalam kehidupan keluarga di kota besar, jumlah mereka hampir sama banyaknya dengan jumlah keluarga di sebuah kota. Profesi mereka sangat vital, apalagi bagi keluarga yang suami isterinya bekerja. Peranan mereka sangat terasa ketika menjelang lebaran, dimana banyak keluarga yang kelimpungan mengurus rumah tangganya.

Kini di beberapa daerah sudah muncul upaya untuk merancang peraturan hukum yang dapat melindungi hak mereka. Misalnya di Yogyakarta, gabungan beberapa LSM membuat draft hukum yang hendak diperjuangkan sebagai peraturan daerah. Dalam draft tersebut tertera lengkap aturan tentang rekrutmen, perlunya kontrak kerja antara majikan dan PRT, tata cara perlakuan terhadap PRT, kebebasan menjalankan praktek keagamaan, kebebasan berorganisasi, hubungan kerja, minimum gaji, sistem kerja paruh waktu atau penuh waktu, dan lain-lain. Dengan adanya peraturan daerah semacam ini, diharapkan posisi pembantu rumah tangga lebih kuat dan masyarakat pun bisa memandang pekerjaannya sebagai profesi patut dihargai.

Bediende-Bediende
Di masa lalu, pembantu rumah tangga dikenal dengan istilah budak, abdi, bediende, dan babu. Anthony Reid, dalam kajiannya mengenai perbudakan di Asia Tenggara mengatakan adanya klarisifikasi budak berdasarkan sistem sosial budaya, misalnya ada yang diperjual belikan, ada budak yang disewakan, budak tawanan perang, atau budak akibat hukuman pengadilan. Seluruhnya adalah sekelompok orang yang dikuasai dan dimanfaatkan untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan rumah. Berpindah ke masa-masa feudal kerajaan Jawa, dikenal istilah rewang, emban. Mereka berasal dari desa yang menitipkan jiwa raganya pada seorang majikan atau disebut ngenger. Di jaman kolonial belanda, budaya ngenger ini diambil alih oleh para pejabat belanda maupun kaum priyayi, bangsawan, atau kaum pedagang. Pembantu rumah tangga disebut dengan istilah bediende, meid, babu atau jongos untuk laki-laki. Jika di jaman kerajaan para pembantu dianggap keluarga majikan tanpa bayaran, maka di jaman kolonial pembantu berstatus pekerja yang dibayar, bahkan pada tahun 1825, pemerintah kolonial Belanda mengeluarkan peraturan stbl.1825 no. 44 yang mengharuskan para majikan memberikan upah minimal dua rupiah, plus pemberian makanan, pakaian yang cukup kepada para pekerja berusia 10 tahun ke atas. Adanya peraturan tak berarti menaikkan derajat para babu, karena dalam prakteknya mereka tetap diletakkan sebagai warga kelas dua. Nah, yng terjadi saat ini adalah percampuran antara budaya ngenger atau pengabdian utuh dengan system upah yang diterapkan belanda. Hal ini membuat posisi mereka tidak jelas sebagai sebuah prosfesi pekerjaan, karena disatu sisi mereka adalah pekerja yang dibayar, tapi disis lain mereka dituntut untuk mengabdi seperti pada budaya ngenger. Warisan budaya dimasa lampau juga menjadi faktor terpuruknya nasib pembantu rumah tangga.

 

Tags

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *