Bagaimana kalau rakyat Indonesia berpatungan untuk Ibukota Negara (IKN) melalui blockchain?
Seperti yang telah diketahui umum,
- Undang-undang nomor 3 tahun 2022 tentang IKN telah disahkan. Hal ini memastikan, bahwa negara ini akan membangunnya, sehingga mau tidak mau – setidaknya untuk masa pemerintahan Bapak Jokowi,
- Anggaran fase pertama IKN adalah Rp45 Triliun[1],
- Investor utama yang awalnya bersedia mendukung pembangunan IKN telah menarik diri[2], Badan Otorita IKN dan BAPPENAS mengajak publik untuk patungan[3],
- Anggaran Pembelanjaan Negara Tahun Anggaran 2022 mengalokasikan anggaran sebesar 19,4 persen[4] untuk pembangunan IKN,
- Di dalam Anggaran Pembelanjaan Negara Tahun Anggaran 2022 Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2022 yang direncanakan sebesar Rp1.840.660.470.591.000,00 (satu kuadriliun delapan ratus empat puluh triliun enam ratus enam puluh miliar empat ratus tujuh puluh juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber: a. Penerimaan Perpajakan; b. PNBP; dan c. Penerimaan Hibah. Pendapatan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a direncanakan sebesar Rp680.876.949.909.000,00 (enam ratus delapan puluh triliun delapan ratus tujuh puluh enam miliar sembilan ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan ribu rupiah).
Decentralized Autonomous Organization (DAO) di atas blockchain dapat digunakan. Sebuah DAO dapat ikut memastikan dana yang terkumpul dari publik dipergunakan secara tepat dan disetujui melalui konsensus. Bila 5% dari pendapatan pajak penghasilan itu, digunakan untuk pembangunan IKN, maka ada sekitar Rp34 Triliun dana yang digunakan dari penghasilan rakyat Indonesia. Nilai yang besar dan penting untuk dikawal dan dipastikan penggunaannya.
Dengan menggunakan sebuah sistem yang aman, tak bisa diedit, transparan, otomatis, dan inklusif, seperti yang blockchain tawarkan, mestinya negara ini sepertinya akan bisa lebih baik.
- Rakyat dan pengelola negara:
- Warga negara Republik Indonesia pembayar pajak (memiliki NPWP),
- Warga negara pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP),
- Jurnalisme Warga
- Kementerian Keuangan,
- Badan Otorita Ibukota Negara,
- Badan Pengawas Keuangan,
- Komisi Pemberantasan Korupsi,
- Mendaftarkan diri dengan akun WEB3 dan memperoleh Self Sovereign Identity menjadi Warga IKNWarga negara menukarkan Rupiah ke token melalui Decentralized Exchange, dan menyimpannya di Gnosis Safe.
- Dengan token itu pula, Warga IKN akan memperoleh ‘tiket’ untuk masuk ke kanal Discord dan menyimpan data, laporan, dan lain-lain di InterPlanetary File System,
- KemenKeu dan/atau Badan Otorita IKN mencetak (mint) NFT proyek dan mengajukannya ke SnapShot sebagai proposal. NFT yang diajukan berupa Amdal, Desain, Rencana Anggaran, Tabel waktu, dan lain-lain,
- Untuk dapat melakukan pemberian suara, warga harus membaca, menganalisis, spesifikasi, Rancangan Anggaran, proses, dan lain-lain yang ada di IPFS dan di media massa pada umumnya, melalui kanal-kanal Discord yang disiapkan,
- Pemungutan suara dilakukan.
- Bila proposal disetujui Warga IKN, maka dana dari publik di Gnosis Safe akan dicairkan ke akun Badan Otorita IKN atau pihak yang tertulis pada NFT terkait.
[1] https://ekonomi.bisnis.com/read/20220125/10/1493181/kemenkeu-ungkap-alasan-anggaran-proyek-ikn-masuk-ke-program-pen
[2] https://money.kompas.com/read/2022/03/15/152042126/softbank-batal-investasi-di-ikn-nusantara-begini-kata-ekonom
[3] https://ekonomi.bisnis.com/read/20220322/9/1513903/bappenas-minta-partisipasi-publik-dalam-rpp-uu-ikn-begini-caranya?utm_source=Desktop&utm_medium=Artikel&utm_campaign=BacaJuga_2
[4] https://ekonomi.bisnis.com/read/20220118/10/1490383/sri-mulyani-tegaskan-proyek-ikn-masuk-program-pen-2022
Leave a Reply