Berpikiran terbuka itu konon menyehatkan jiwa.

parkir … oh parkir!

Written in

by

2001_Mei_Edisi 124_Bahas:
parkir … oh parkir!
Joni Faizal

Riwayat parkir di Indonesia masih saja seperti benang kusut. Seakan peraturan apapun tak bisa menyelesaikan setumpuk persoalannya, dari korupsi lewat karcis, menaikkan harga parkir semena-mena, kemacetan lalu lintas, hingga tak adanya perlindungan bagi konsumen. Masalah parkir merupakan sebuah wilayah politik ruang, yaitu ketika suatu lahan diperebutkan berbagai pihak sesuai kepentingannya. Lalu bertarunglah masing-masing di area parkir, dan masyarakat lagi yang menjadi korban.

Tahun 1970-an adalah masa kejayaan Samin Kicot. Jawara ini bisa menikmati hasil dari recehan parkir di wilayah kekuasaannya di Senen, Pasar Baru dan Krekot. Anak buahnya mencapai 1000 ornag dan berseragam hitam dengan badge PKA (Penjaga Keamanan Auto) di lengan. Namun kejayaan Samin Kicot mulai meredup ketika Gubernur DKI mengesahkan perusahaan swasta yaitu PT Parkir Jaya untuk mengurus lahan parkir di Jakarta sejak tahun 1972. Penghasilannya merosot karena ia harus menyerahkan lahannya. Nasib boleh meredup, tetapi gaya “jagoan” perparkiran ala Samin Kicot tak bisa begitu saja dilenyapkan oleh Pemda.

Juru parkir merangkap “jagoan”
Seperti kisah Samin Kicot di atas, biasaya perparkiran di kota-kota besar berakar dari penguasaan wilayah secara informal oleh para jawara atau yang kemudian dikenal denga istilah “batangan”. Kekuasaan mereka di suatu wilayah biasanya sudah cukup lama, sehingga ketika Pemda campur tangan dengan urusan parkir, segala aturan yang dirancangnya tak bisa begitu saja diterapkan. Pasalnya mereka sudah punya aturan main sendiri, atau akan merancang aturan baru versinya sendiri untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya dari parkir. Di sinilah sering terjadi benturan anatara aturan formal dan aturan informal yan berlaku.

Sebenarnya terdapat hirarki penanganan parkir tepi jalan yang diterapkan dalam Keputusan Kepala Badan Pengelola Perparkiran Pemda DKI no. 49 tahun 1987, yaitu juru parkir utama (jukama); kepala juru parkir (kajukir) dan juru parkir (jukir). Mereka diberikan status karyawan dan diperkenalkan dengan aturan-aturan perparkiran. Dari lapisan hirarki ini maka seorang juru parkir atau tukang parkir tepi jalan haruslah menarik restrinbusi parkir, mengatur kerapihan kendaraan parkir, menyetor hasil pungutan restribusi, menyetor sita tanda restribusi parkir. Semuanya diserahkan secara berlapis ke kepala juru parkir dan diteruskan ke juru parkir utama. Kedua lapisan di atasnya bertugas mengawasi, memeriksa kegiatan juru parkir.

Sistem ini dalam kenyataannya tidak mudah untuk diterapkan. Seorang kajukir bisa saja berusia lebih muda atau orang “baru” di wilayah tertentu, sehingga segan untuk menegur jukirnya sendiri. Atau terjalin hubungan pertemanan (informal) untuk saling memetik keuntungan dari lahan parkir tersebut, misalnya sama-sama tahu jika satu karcis digunakan untuk sekian puluh pemakai, sehingga uang parkir bisa masuk kantong sendiri. Tidk heran jika korupsi di tingkat parkir tepi jalan cukup tinggi dan pemerintah pun mengalami kerugian besar.

Meskipun pihak pemerintah tahu akan praktek tersebut, biasanya mereka diam saja sebab mengusik para jukir berarti merecoki sumber penghasilan mereka. Dulu sempat diadakan operasi raih simpati untuk mengatasi kekacauan sistem perparkiran. Bos juru parkir pun diganti oleh seorang jungut (juru pungut). Caranya, jungut harus meminta ongkos parkir dan memberikan uang kembalian, sedangkan jukir mengambil sobekan karcis, dan setiap sobekan mereka mendapat Rp. 50,-. Tentu saja para jukir tidak mau menjalankan sistem baru ini karena penghasilannya merosot tajam. Akhirnya hingga kini perparkiran tepi jalan masih tetap berjalan seperti sediakala…tukang parkir tetap langsung mengambil uang dan tidak menyobek atau memberikan karcis pada pengendara. Artinya satu karcis bisa untuk puluhan kendaraan, dan beberapa hasil yang mereka peroleh? Pasti cukup besar!

Jika soal aturan parkir saja masih compang-camping, jangan harap sistem perparkiran di negeri ini sudah bisa melayani konsumen dengan baik. Menurut Tulus, Koordinator Advokasi Perparkiran Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia memang tidak cukup ideal untuk perlindungan konsumen. Sistem Cash Money yang diterapkan ternyata masih menimbulkan kebocoran di lapangan yang dilakukan oleh petugas atau oknum yang menggunakan lahan parkir sebagai pemerasan.
Untuk menghindari kebocoran sebenarnya dapat diminimalkan jika konsumen dapat membeli karcis berangganan parkir di tempat tertentu dan menunjukkannya saat akan perkir. Persoalan lain adalah keamanan kendaraan. “Parkir tidak pro-konsumen, sebab selama ini tidak ada penyelesaian jika pengguna parkir itu kehilangan kendaraan atau barang-barangnya hilang. Perlu adanya sistem asuransi,” uangkap Tulus dengan tegas.

Kalaupun ada keluhan dari konsumen perihal barang hilang, maka jawabannya selalu berbunyi, “Segala bentuk kehilangan tidak ditanggung pengelola parkir”. Dan senjata inilah yang paling menelikung konsumen. Dengan klausul buku ini pengelola parkir 100% lepas tanggung jawab. Sebenarnya sejak adanya UU perlindungan konumen No.8 tahun 1999, kalimat semacam itu (klausul) tidak lagi diperbolehkan.

Tak ramah konsumen
“YLKI dan kawan-kawan LSM lain di masa mendatang akan memuat suatu rumusan parkir itu yang win win solution tidak merugikan konsumen maupun pengelola. Karena tidak perlu juga kalau karcis parkir Rp. 1000,- tapi minta ganti kehilangan mobil,” lanjut Tulus.

Sistem asuransi sebenarnya sebuah pilihan yang bagus, tetapi masalahnya tidak banyak perusahaan asuransi yang mau menutup asuransi parkir, karena bila terjadi kasus sulit untuk membuktikannya. Di samping itu banyak pula konsumen nakal, yang tergores di luar areal parkir tapi menyalahkan pengelola parkir. Sebenarnya Pemda DKI juga telah menyiapkan covered parkir maksimal Rp. 5 juta. Misalnya, akibat terparah dari kerugian parkir akan diganti Rp. 5 juta. Ini sudah sebuah kemajuan, tapi belum tentu prakteknya semulus teori. Amburadul soal parkir memamng merugikan konsumen, sehingga dibutuhkan tekanan terus menerus kepada berbagai pihak terkait untuk mewujudkan sistem perparkiran yang ramah konsumen.

Valet parking, praktis sekaligus prestise
Apakah Anda temasuk orang yang tidak sabar untuk mendapatkan ruang parkir? Jangan khawatir, jasa antar kendaraan (valet parking) dapat membantu Anda. Tinggal panggil dan serahkan mobil, masalah parkir yang merisaukan itu akan segera berlalu. Hampir dapat dikatakan setiap pusat-pusat perbelanjaan, tempat-tempat pertemuan, hotel, serta tempat-tempat hiburan di Jakarta menyediakan jasa antar kendaraan. Dengan cara ini, kesulitan mencari ruang parkir di gedung-gedung tersebut akan tertanggulangi. Demikian juga ketika pulang. Tidak perlu lagi susah-susah turun ke areal parkir, tinggal tunggu di lobby, mobil akan berada di depan Anda.

Bisnis jasa antar kendaraan ini, barangkali satu dari sedikit bisnis di Jakarta yang tidak mengenal krisis. Malah sebaliknya, berkembang cepat dan banyak permintaan. Menurut Lukito Soesanto, salah seorang pengusaha valet parking di Jakarta, usahanya kini merambah pula ke Bandung dan Bali.

Orang menggunakan jasa antar kendaraan selain untuk kemudahan juga karena keamanan. “Buat ibu-ibu yang membawa barang dan anak kecil ‘kan repot, “ujar Lukito.

Namun diakui sendiri oleh Lukito, valet parking bukan saja digunakan oleh mereka yang ingin kemudahan mencari tempat parkir kendaraannya, tapi banyak pula karena alasan dapat menaikkan gengsi.

“Kadang-kadang orang Jakarta masih senang memamerkan mobil mereka saat dijemput di depan lobby,” kata Lukito yang berbisnis di jasa antar kendaraan sejak tahun 1994.

Usaha jasa antar kendaraan seperti Lukito, dapat saja merupakan solusi bagi mereka yang tidak mau bersusah payah atau mereka yang sekedar ingin gengsi-gengsian. Yang pasti, sitem ini hanya merupakan jalan keluar sementara bagi mereka yang punya uang. Buat mereka yang hanya perkir selama setengah jam atau hanya sekedar mampir, akan terasa mahal karena minimal mengeluarkan uang sebesar Rp. 3000 sekali antar. Jelaslah, di Jakarta memang uang paling berkuasa.

Tags

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *