Berpikiran terbuka itu konon menyehatkan jiwa.

Melihat semakin “memanasnya” persoalan Rumah Oey Djie San, pada tanggal 4 Februari 2008, bertempat di Kedai Bakoel Koffie Cikini, Walibatu mengadakan pertemuan dengan Budi Lim dari kantor Budi Lim Architecs dan Ikatan Pemuda Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (IPPSMTI).

Pada Siaran Pers terdahulu, sebenarnya Walibatu telah menyatakan bahwa usaha penyelamatan situs rumah ODS pada lokasi awalnya tidak dapat dilanjutkan lagi. Pada waktu itu – meskipun sudah diulas berbagai media – tidak terdapat respon memadai dari Pemda. Pun dari warga Tangerang. Namun, di tengah makin dekatnya proses dismantling, terjadi respon dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk dari warga Tangerang. Salah satu di antaranya: demo oleh siswa SD.

Pertanyaannya kemudian: mungkinkah dalam waktu yang begitu pendek, rumah ODS bisa dipertahankan pada lokasi awalnya? Bagaimana cara mempertemukan semua pihak terkait? Mengumpulkan dana yang tidak sedikit? Mengajak berunding pihak yang telah membeli lahan? Memberi pengertian ke Pemkot bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini tidak boleh dirugikan. Semua harus difokuskan pada penyelamatan rumah ODS, sebuah entitas sejarah; awal pembukaan sebuah kota bernama Tangerang. Rumah ODS adalah jejak sejarah, yang terancam lenyap. Ini persoalan bersama, seluruh warga dan negara, bukan hanya masalah etnis Tionghoa.

Budi Lim adalah arsitek yang ditunjuk oleh pembeli bangunan rumah Oey Dji San (ODS) membantu melakukan proses dismantling. Sedangkan IPPSMTI adalah organisasi yang bermaksud mengadukan kasus Rumah ODS ke Pengadilan Tangerang.

Pertemuan ini tidak berlangsung bersamaan, mula-mula Budi Lim datang, kemudian IPPTSMTI ikut bergabung. Dari IPPSMTI yang hadir adalah Ardy Susanto, Haryadi Theng, dan dua teman lain (maaf tidak tercatat). Sedangkan dari Walibatu yang hadir adalah Enrico Halim, Andipo Wiranata, Mahandis Yoanata, dan Dharmawan.

Berikut adalah beberapa poin dari pertemuan tersebut:?
Budi Lim:
1. Dengan memperhatikan permintaan dari pembeli rumah ODS, Budi Lim mengusulkan diadakannya pertemuan dengan berbagai pihak, sebelum proses dismantling dilakukan.
2. Usulan tersebut juga didasarkan semakin “memanasnya” polemik di masyarakat tentang nasib rumah ODS.
3. Akan tetapi juga diingatkan terdapat batas waktu proses dismantling (rumah ODS rata engan tanah) pada akhir Maret 2009. Artinya masih ada kesempatan (dihitung sejak pertemuan itu) sekitar 1,5 bulan untuk menyelesaikan proses tersebut.
4. Menurut Budi Lim, pembeli rumah ODS terbuka untuk duduk bersama dengan pihak-pihak yang berkepentingan dengan rumah ODS.

IPPSMTI:
1. Ikatan Pemuda Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (IPPSMTI) bermaksud mengadukan kasus Rumah ODS ke Pengadilan Tangerang. Tujuannya, antara lain, agar Pemkot tangerang dapat segera melakukan penyegelan terhadap Rumah ODS. Dengan penyegelan, diharapkan rumah tersebut terhindar dari penghilangan elemen bangunan lebih lanjut.

Walibatu:
1. Walibatu menyambut baik ajakan Budi Lim untuk menyelenggarakan pertemuan membahas rumah ODS sebelum proses dismantling berjalan. Pertemuan itu sebaiknya dihadiri oleh pemilik baru tanah ODS, ahli waris ODS (atau yang mewakilinya), ahli sejarah, pembeli bangunan, pemerintah kota Tangerang, dan perwakilan warga Tangerang. Semua harus dapat berupaya agar rumah ODS berada pada situs awalnya dengan tidak merugikan pihak mana pun.
2. Walibatu berpendapat bahwa penyegelan bangunan tidak akan menyelesaikan masalah. Mempelajari kasus rumah-rumah yang disegel, biasanya yang terjadi justru rumah tersebut semakin hancur. Ada kemungkinan setelah pemerintah menyegel situs tersebut akan terjadi pencurian lanjutan karena tertutupnya pengawasan oleh warga masyarakat.

Setelah melalui diskusi dan sharing, beberapa hal diperoleh sebagai kesimpulan pertemuan itu:

1. IPPSMTI menyadari dampak dari (jika terjadi) penyegelan dan berniat mengurungkan niatnya untuk mengadukan kasus rumah ODS ke pengadilan.
2. IPPSMTI akan mengecek status peruntukan lahan Rumah ODS ke Dinas Tata Kota Tangerang. Selama lahan masih diperuntukkan untuk bisnis, maka akan mempersulit usaha penyelamatan. Terdapat usulan dari Budi Lim agar ada upaya mengubah status peruntukan lahan dari bisnis ke cagar budaya.
3. IPPSMTI akan melakukan dialog dengan komunitas warga Tangerang tentang lanjutan usaha penyelamatan Rumah ODS. Deadline usulan diputuskan pada 28 Februari 2009.
4. Budi Lim mengingatkan, proses dismantling setelah akhir Februari adalah waktu yang terlalu pendek. Proses dismantling memerlukan waktu sekurang-kurangnya tiga bulan.
5. Walibatu akan melaporkan pada publik (siaran pers), terkait dengan progress yang terjadi.

Demikian sekilas resume pertemuan Walibatu dengan Budi Lim dan perwakilan IPPSMTI.

Tags

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *