Berpikiran terbuka itu konon menyehatkan jiwa.

2001_Agustus_Edisi 127_Bahas:
mengatur pengobatan yang masih alternatif
Ade Tanesia

Modus pengobatan semacam gurah ini kita kenal dengan pengobatan alternatif. Menurut Suwajiyo Pramono, ahli farmasi UGM, pengobatan alternatif dibagi menjadi tiga; pertama, alternatif psikis seperti kekuatan supranatural, pendekatan keagamaan, dan tenaga dalam; kedua, intervensi fisik yang merupakan pengobatan dengan totok jari, akupuntur, serta pijat refleksi; dan ketiga, obat tradisional seperti jamu-jamuan atau aneka reramuan bahan alam.
Animo masyrakat untuk menggunakan jasa pengobatan alternatif pun cukup tinggi. Hal ini biasanya disebabkan masih kuatnya gaya komunikasi Gethok Tular, dimana pemilihan pengobatan didasarkan pada rekomendasi dari orang-orang tertentu yang dapat dipercaya. Dengan potensi masyarakat yang begitu antusias terhadap cara pengobatan alternatif, seharusnya modus-modus yang dilakukan para juru sembuh perlu dukungan sekaligus dipantau, agar pemanfaatannya maksimal dan konsumen juga terlindungi secara hukum dari kemungkinan terjadiya malpraktek.

Ida Marlinda Lunggana dari bagian penelitian YLKI menuturkan bahwa pernah terjadi malpraktek dalam pengobatan alternatif. Seorang ibu dari Jakarta selatan mengadu bahwa anaknya menderita penyakit asma dan berobat ke sin she yang punya ijin praktek di Jakarta. Anaknya memang sembuh tetapi setelah diteliti obat yang diminumnya mengandung zat antibiotik modern berdosis sangat tinggi, sehingga kekebalan anaknya terhadap obat itu juga tinggi. Tentunya ini sebuah kesalahan, namun tak bisa dibuktikan karena sin she juga merasa tidak mencampurkan zat antibiotik ke ramuannya sambil membawa ramuan lainnya sebagai bukti. Kasus semacam ini tak pernah sampai ke pengadilan dan hanya berhenti pada tahap penyelidikan.

Hal sama juga diutarakan oleh YPKKI (Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia) bahwa pengaduan soal obat tradisional sering tidak bisa dibuktikan secara formal, dan yang bisa dilakukan hanyalah antisipasi dengan cara pendidikan ke masyarakat. Menurut Suwajiyo, malpraktek dalam pengobatan alternatif juga bisa dalam bentuk pelecehan seksual oleh juru sembuh, cara pengobatan yang menjurus pada penyiksaan. Dan biasanya kasus semacam ini langsung ditangani oleh Departemen Kehakiman. Dalam hal kerugian yang diderita oleh pasien. Pemerintah memang belum memiliki undang-undangnya. Pemerintah pada saat ini baru mengatur sebatas regulasi tentang wajib daftar, seperti melalui Peraturan Menteri Kesehatan RI no 037/birhup/1973 tentang wajib daftar bagi Sinse dan Tabib; Peraturan Menteri Kesehatan RI no 038/birhup/1973 tentang wajib daftar akupunturis; Keputusan Mentri Kesehatan RI no 0584/Menkes/SK/VI/1995 tentang Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional. Dan masih ada dua buah rancangan PP RI tentang pengobatan tradisional yang sampai saat ini belum jelas kapan disetujui/disahkan. Padahal dalam rancangan itu terdapat aturan bagi pelanggaran penggunaan obat tradisional yang pidana dendanya sebesar Rp. 10 juta.
“Sebenarnya respon pemerintah sudah cukup bagus, tetapi memang regulasi soal malpraktek pengobatan altelnatif perlu dipikirkan”, ujar Pak Suwajiyo. Juga yang tak kalah penting adalah desakan dari masyarakat sebagai konsumen utama pengobatan alternatif untuk memperjuangkan perlindungan hukum bagi kesehatannya.

Tags

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *