1997_awal Maret_Edisi 064_peduli:
Ketika Minyak Tumpah ke Laut
Setiap tahun lebih dari miliar metric ton minyak mencemari lautan. 1,1 miliar metric ton di antaranya berasal dari kegiatan tanker munyak!
Masih ingat kasus dari tanker minyak Showa Maru? Para pemerhati lingkungan laut tentu masih menyimpan berkas tentang bencana di Selat Malaka, 6 Januari 1975 itu. Bagaimana tidak, untuk pertama kalinya Indonesia mendapat masalah pencemaran laut akibat tumpahan sekitar 4 juta liter minyak dari tanker yang menabrak karang tersebut. Tuntutan ganti rugi opersional pembersihan minyak di permukaan laut sebesar US$ 15 juta memang berhasil didapatkan pemerintah Indoensia dari pemilik tanker, tapi tuntutan pemulihan akibat kerusakan lingkungan terhadap pemerintah Jepang tidak mengahasilkan ganti rugi sepeser pun. Pasalnya, sampai awal 1975, Indonesia tidak memiliki UU Pengelolaan Lingkunan Hidup. Padahal, dalam kurun waktu yang panjang, nelayan di sekitar perairan tersebut harus menderita karena pencemaran. Baru tujuh tahun kemudian, Indonesia meratifikasikasi UU No. 4/1982 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang populer dengan sebutan UU Lingkungan Hidup. Tidak hanya itu, pada tahun 1986, Kepres No. 46 pun mensahkan konvensi internasional tentang pencegahan pencemaran oleh kapal. Sejak itu, Indonesia mempunyai kekuatan hukum untuk menuntut ganti rugi atas pencemaran laut.
Jaminan undang-undang seperti di atas memang merupakan kebutuhan, kalau tidak bisa disebut kewajiban bagi Indonesia yang memiliki perairan seperti Selat Malaka. Celah di antara Indonesia, Malaysia dan Singapura ini tidak saja merupakan selat kedua teramai di dunia setelah Selat Dover, selat antara Inggris dan Perancis, tapi juga sering disebut sebagai selat paling rentan kecelakaan laut. Hal ini tentunya harus menjadi perhatian karena sekitar 150 kapal yang berlayar setiap harinya di selat ini, paling tidak menganggkut sekitar 300 miliar ton minyak.Tanpa pengaturan, kewaspadaan, dan kepedulian dari berbagai pihak, kondisi ini tentu saja dapat dilihat sebagai ancaman serius.
Kegiatan tanker minyak tantu saja tidak dapat dikurangi dengan alasan pencemaran. Kehadiran armada pengarung samudera ini adalah sesuatu yang belum tergantikan hingga saat ini. Negara tanpa sumber daya minyak tentu saja harus mendatangkan minyak dari negara penghasil minyak… dan tanker memegang peranan penting di dalam transaksi pemenuhan kebutuhan pokok tersebut. Karena itu, sekalipun ratusan kali laut dicemari, hingga laut Karibian dan Laut Merah tidak lagi layak untuk dijadikan tempat rekreasi, tanker tetap lalu-lalang di pemukaannya.
Lalu, apa yang harus dilakukan untuk melindungi laut dari pencemaran?
Undang-undang perlindungan dan pelestarian lingkungan laut mungkin bisa jadi salah satu jawabannya.
Sumber: Ecological Impact of Oil Polltution a Survey of Oil Pollution and Its Impact on Marine Ecosystem in the Bay of Balikpapan-Indonesia, Netherlands: Naskoning, 1983
“Ditangani , Tumpahan 350 Ton Minyak di Riau”, Kompas, 21 Agustus 1996
“Bersama Menanggulangi Bencana di Lautan”, Kompas, 18 November 1995
“Sebaiknya Anda Tahu”, Kompas, 15 Mei 1991
Poiseners of the Sea, K.A. Goulay, Zed Books, 1998
The Greenpeace Book of Coral Reefs, Sue Wells and Nick Hanna, Blanford, 1992
Atlas of the Envirpnment, Geoffrey Lean, Don Hinrichsen, and Adam Markham, Arrow Books, 1990
WWF News, Winter 1996/1997
(terima kasih kepada Yayasan Laut Lestari dan WWF untuk pernjelasan dan bahan-bahannya)
Leave a Reply