Berpikiran terbuka itu konon menyehatkan jiwa.

Hak Asasi Manusia

Written in

by

10 Desember adalah hari peringatan Hak Asasi Manusia. Di 1948 Perserikatan Bangsa-bangsa mengeluarkan sebuah deklarasi universal yang berisi tiga puluh butir Hak Asasi Manusia.

  1. Hak kesamaan dalam kebebasan dan martabat
  2. Hak untuk bebas dari diskriminasi
  3. Hak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai pribadi
  4. Hak untuk bebas dari perbudakan dan perhambaan
  5. Hak untuk bebas dari tindak penyiksaan dan hukuman yang tidak manusiawi
  6. Hak pengakuan sebagai seorang pribadi di muka hukum di mana saja berada
  7. Hak mendapatkan persamaan di muka hukum dan perlindungan tanpa diskriminasi.
  8. Hak mendapatkan pengadilan dalam pengadilan nasional yang kompeten
  9. Tidak seorangpun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang secara sewenang-wenang.
  10. Hak atas peradilan yang adil dan terbuka, tanpa diskriminatif.
  11. Hak atas praduga tak bersalah, sampai kesalahannya terbukti.
  12. Hak privacy, hak untuk bebas dari intervensi urusan pribadi, keluarga, rumah tangga dan korespondensi.
  13. Hak atas kebebasan bergerak dan tinggal di dalam batas-btas setiap negara.
  14. Hak untuk mencari dan menikmati suaka politik di negeri lain, dan mendapat perlindungan darinya.
  15. Hak atas suatu kewarganegaraan, hak bebas berganti kewarganegaraannya; dan tak seorang pun boleh semena-mena mencabutnya.
  16. Hak untuk menikah dan membentuk keluarga; pernikahan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan kedua mempelai. Keluarga itu kesatuan kodrati dan dasariah hidupbermasyarakat dan mendapat perlindungan.
  17. Hak untuk memiliki harta baik secara pribadi maupun bersama, dan tidak boleh dirampas dengan semena-mena.
  18. Kebebasan berfikir, hati nurani dan beragama dan bebas berganti agama.
  19. Kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat tanpa gangguan, mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran lewat media.
  20. Kebebasan berkumpul dan berserikat dengan tujuan damai, dan tak seorangpun dapat dipaksa untuk ikut suatu perkumpulan.
  21. Hak berpartisipasi dalam pemerintahan negara; kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintahan. Kehendak itu nyata dalam pemilu.
  22. Hak atas jaminan sosial, hak terlaksana hak-hak ekonomi, sosial dan budaya demi pertumbuhan martabatnya.
  23. Hak untuk bekerja dan mendapatkan penghasilan yang adil, dan bebas memasuki serikat kerja.
  24. Hak untuk beristirahat, libur dalam rangka kerja, pembatasan jam kerja, libur berkala dengan tetap menerima gaji.
  25. Hak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan keluarga.
  26. Hak atas pendidikan, yang mengarahkan ke penghargaan Hak-hak Asasi Manusia dan kebebasan fundamental, sehingga terjadi saling pengertian, toleransi dan persaudaraan antar bangsa, kelompok, agama. Dengan demikian damai akan terpelihara.
  27. Hak ikutserta dalam kehidupan budaya masyarakat, dan perlindungan karya ilmiah, sastra atau seni yang diciptakannya.
  28. Hak atas tatanan sosial dan internasional, sehingga hak-hak asasi dihargai.
  29. Kewajiban terhadap masyarakat, dapat mengembangkan kepribdiannya dengan bebas dan penuh; dan respek terhadap hak-hak asasi.
  30. Hak dan kebebasan dalam Pernyataan ini tak boleh dirusak.

Tags

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *