10 Desember adalah hari peringatan Hak Asasi Manusia. Di 1948 Perserikatan Bangsa-bangsa mengeluarkan sebuah deklarasi universal yang berisi tiga puluh butir Hak Asasi Manusia.
- Hak kesamaan dalam kebebasan dan martabat
- Hak untuk bebas dari diskriminasi
- Hak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai pribadi
-
Hak untuk bebas dari perbudakan dan perhambaan
-
Hak untuk bebas dari tindak penyiksaan dan hukuman yang tidak manusiawi
-
Hak pengakuan sebagai seorang pribadi di muka hukum di mana saja berada
-
Hak mendapatkan persamaan di muka hukum dan perlindungan tanpa diskriminasi.
-
Hak mendapatkan pengadilan dalam pengadilan nasional yang kompeten
-
Tidak seorangpun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang secara sewenang-wenang.
-
Hak atas peradilan yang adil dan terbuka, tanpa diskriminatif.
-
Hak atas praduga tak bersalah, sampai kesalahannya terbukti.
-
Hak privacy, hak untuk bebas dari intervensi urusan pribadi, keluarga, rumah tangga dan korespondensi.
-
Hak atas kebebasan bergerak dan tinggal di dalam batas-btas setiap negara.
-
Hak untuk mencari dan menikmati suaka politik di negeri lain, dan mendapat perlindungan darinya.
-
Hak atas suatu kewarganegaraan, hak bebas berganti kewarganegaraannya; dan tak seorang pun boleh semena-mena mencabutnya.
-
Hak untuk menikah dan membentuk keluarga; pernikahan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan kedua mempelai. Keluarga itu kesatuan kodrati dan dasariah hidupbermasyarakat dan mendapat perlindungan.
-
Hak untuk memiliki harta baik secara pribadi maupun bersama, dan tidak boleh dirampas dengan semena-mena.
-
Kebebasan berfikir, hati nurani dan beragama dan bebas berganti agama.
-
Kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat tanpa gangguan, mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran lewat media.
-
Kebebasan berkumpul dan berserikat dengan tujuan damai, dan tak seorangpun dapat dipaksa untuk ikut suatu perkumpulan.
-
Hak berpartisipasi dalam pemerintahan negara; kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintahan. Kehendak itu nyata dalam pemilu.
-
Hak atas jaminan sosial, hak terlaksana hak-hak ekonomi, sosial dan budaya demi pertumbuhan martabatnya.
-
Hak untuk bekerja dan mendapatkan penghasilan yang adil, dan bebas memasuki serikat kerja.
-
Hak untuk beristirahat, libur dalam rangka kerja, pembatasan jam kerja, libur berkala dengan tetap menerima gaji.
-
Hak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan keluarga.
-
Hak atas pendidikan, yang mengarahkan ke penghargaan Hak-hak Asasi Manusia dan kebebasan fundamental, sehingga terjadi saling pengertian, toleransi dan persaudaraan antar bangsa, kelompok, agama. Dengan demikian damai akan terpelihara.
-
Hak ikutserta dalam kehidupan budaya masyarakat, dan perlindungan karya ilmiah, sastra atau seni yang diciptakannya.
-
Hak atas tatanan sosial dan internasional, sehingga hak-hak asasi dihargai.
-
Kewajiban terhadap masyarakat, dapat mengembangkan kepribdiannya dengan bebas dan penuh; dan respek terhadap hak-hak asasi.
-
Hak dan kebebasan dalam Pernyataan ini tak boleh dirusak.
Leave a Reply