Berpikiran terbuka itu konon menyehatkan jiwa.

Makalah Daoed Joesoef dalam Konferensi Nasional Pertama Kesejahteraan Sosial, Jakarta 25 Juli 2001

Pengantar

Pada kesempatan bertemu ini saya ingin mengajak Anda merenungkan etika masa depan demi keutuhan yang harmonis dan abadi dari negara-bangsa. Nilai manusiawi yang satu ini terlalu penting untuk diremehkan begitu saja. Bangsa kita kini sedang bingung dan dari hari ke hari menjadi semakin bingung. Dalam kebingungan yang berkembang menjadi semakin sinting (un-reason) ini, dimana lapisan atas yang memimpin dan terpelajar lalu saling menyalahkan dan lapisan bawah kemudian saling menerpa dan baku hantam, yang semakin terlupakan adalah MASA DEPAN. Dan jangka waktu temporal jauh ke depan ini semakin tidak diperdulikan, semakin dianggap tidak relevan keadaannya, dengan semakin kaburnya makna dari hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam konteks kemerdekaan. Selama ini usaha-usaha pembangunan memang menganggap remeh pembinaan MAKNA dan sama sekali memusatkan perhatian pada upaya member ISI pada kemerdekaan yang telah berhasil diperjuangkan. Tak mengherankan kalau masa depan menjadi hal asing berhadapan dengan kesintingan hidup instan, here and now.

Maka, pembahasan saya kali ini akan terdiri dari dua bagian pokok: pertama mengenai “krisis masa depan” dan kedua tentang “rehabilitasi masa depan”.

1. Krisis Masa Depan

Kata krisis, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, ‘keadaan yang berbahaya, genting, suram’. Bila demikian, ungkapan “krisis masa depan” mengingatkan bahwa yang sedang dalam keadaan memprihatinkan, kalaupun bukan sekarat itu, adalah masa depan. Memang ada pertanda ke arah itu, mengingat perilaku kita yang secara implisit mengingkari masa depan tersebut. Perilaku ini dikondisikan oleh miopia waktu dan miopia sosial.

Miopia Waktu

Manusia-manusia Indonesia, bangsa kita, sedang mengalami gangguan dalam hubungannya dengan waktu. Jangka pendek dianggap sebagai horizon yang terlewati, baik dalam anggapan perseorangan, kelompok politis, etnis, dan religius, maupun di lingkungan swasta dan pemerintah. Gangguan ini menjadi semakin parah hingga kontraksi waktu bergerak dari jangka pendek ke arah serta-merta (immediate), dari horizon tertutup ke tidak adanya horizon, hingga akhirnya terpaku pada “waktu riil”: jarak temporal sebesar nol derajat.

Miopia waktu ini membuat kehidupan bangsa kita, kehidupan kita semua, dikuasai tirani urgensi. Tirani ini -menurut Jéröme Bindé, Direktur Analisis dan Previsi dari UNESCO- mendesakkan cara kerja dan pengaturannya sendiri. Dengan dalih just on time, tirani urgensi dengan gaya pendadakannya membuat kriteria aksi yang simpel -fleksibilitas dan adaptasi- menjadi asas absolut dalam pengambilan keputusan. Keluwesan ini bisa saja membuahkan manfaat sesaat, terutama di latar politik, bahkan ada yang membaptiskannya sebagai “demokrasi”: nan di urang diiyokan, nan di awa lalu juo. Namun, keluwesan ini membawa risiko yang kefatalannya baru terasa dalam jangka panjang, sesudah terlambat.

Urgensi/pendadakan adalah, secara esensial, suatu cara merespon langsung yang tidak memberikan waktu untuk analisis, prakiraan, dan pencegahan. Pendadakan adalah sebuah reflek untuk bertahan yang logikanya disiapkan untuk merespon tuntutan dari hasil instan, dari efektivitas yang langsung didapat dari usaha yang dilakukan, tidak menjadi soal apakah hasil dan efektivitas immediate itu berupa rangkaian adaptasi terus-menerus. Berhubung pembawaan alami urgensi adalah mengabaikan pandangan perspektif dan antisipasi, gerakan dari satu adaptasi seasaat ke adaptasi sesaat lain yang terus-menerus hingga membudaya, membuat setiap langkah pemecahan instan yang diambil semakin menjauhi cita-cita semula, semakin menyimpang dari tujuan kolektif awal. Sedangkan elaborasi jawaban yang relatif kekal terdadap masalah-masalah manusia, pembangunan, dan lingkungan, menuntut adanya suatu pandangan berjangka temporal jauh dan diarahkan ke masa depan.

Dalih just on time dari tindakan mendadak itu sendiri tidak berarti bahwa tindakan tersebut dengan sendirinya sesuai jadwal, tepat waktu. Sebab sesuatu yang sudah menjadi urgen berarti sudah menjadi sangat terlambat. Hal ini sudah diingatkan oleh Talleyrand, diplomat dan negarawan Perancis, dua abad yang lalu: “quand il est urgent, c’est déjà trop tard”. Jadi, urgensi adalah suatu tirani karena ia memaksa kita mengelola pendadakan tanpa bisa bermanufer karena benar-benar didorong oleh kejadian-kejadian yang bermunculan

Maka, miopia waktu tidak hanya merupakan gangguan dari hubungan kita dengan waktu, tetapi sekaligus berupa gejala/pertanda dari suatu kelumpuhan cukup parah yang melemahkan kemampuan kita merepresentasi masa depan. Karena itu perlu kita putar balik logika urgensi yang dijadikan autojustifikasi dari kebijakan-kebijakan publik sekarang: bukan urgensi masalah yang mencegah elaborasi dari proyek-proyek berjangka panjang, tetapi tidak adanya proyek itulah yang membuat kita dicengkeram oleh tirani urgensi. Bukankah tumbuhnya kekuasaan dari pendadakan berasal sekaligus dari pengutamaan “waktu riil” dan dari keadaan referensi pada suatu cita-cita bersama -konstruksi ideologis berdasarkan pada rumusan suatu kesepakatan bersama, pada kewujudan simbolis dari takdir kolektif- atau pada suatu proyek- desain kolektif tentang suatu masa depan yang didambakan dan terwujudkan. Sedangkan cita-cita atau proyek inilah yang kiranya memberikan makna, sense, pada apa-apa yang kita lakukan.

Miopia dalam dirinya merupakan suatu bantahan aktif terhadap cita-cita masa depan, terhadap kegunaan merumuskan proyek kolektif berjangka panjang. Dengan membiarkan kehidupan dicengkeram oleh urgensi kita sebenarnya telah menggantikan utopia dengan aporia, mengantikan ajakan masa depan yang lebih menjanjikan dengan bisikan here and now dan dorongan ketidaksabaran. Hilangnya kesabaran ini, pada gilirannya, merupakan akibat dari kekecewaan terhadap janji-janji mesianis sebelumnya yang ternyata ditelantarkan begitu saja. Selain menyebabkan timbulnya tindakan-tindakan radikal-destruktif, bisikan dan dorongan “waktu riil” tersebut mencetuskan pula konsepsi instan dari demokrasi: sistem yang serba kerakyatan ini dianggap sebagai suatu keniscayaan, sudah jadi, di sini dan sekarang juga, bukan sebagai buah dari suatu usaha yang diolah dalam pikiran maupun yang dikembangkan dalam perbuatan, dengan tekun, konsisten, dan sistematis.

Krisis utopia ideologis kiranya kian diperparah oleh krisis utopia keilmuwan. Krisis yang terakhir disebut ini bukan karena kekuatan penalaran ilmiah tidak berkembang lagi. Dengan bantuan peralatan teknologis canggih yang dapat dibuatnya sendiri, ilmu pengetahuan mampu berpenetrasi semakin dalam ke misteri alam dan kehidupan. Namun, semakin mampu ia menguak lapisan-lapisan misteri itu, semakin jelas terlihat dua kendala yang saling berkaitan, cukup menentang, sudah teridentifikasi sejak abad XX yang baru lalu. Pertama, berupa kontradiksi antara, di satu pihak, masalah-masalah global, interdependen serta planeter dan, di lain pihak, cara mahluk manusia untuk mengetahui yang semakin lama menjadi fragmenter, terkotak-kotak dan terpisah-pisah. Kedua, berupa kompleksitas dan ketidakpastian. Kompleksitas, yang semakin dikukuhan oleh proses mondialisasi, mengisyaratkan adanya interaksi dan kontekstualisasi, yang berasal dari (ilmu) fisikia kuantum, membuka kesempatan bagi pengambilan “langkah-langkah surut”.

Dalam keadaan begini, sistem berpikir manusia sekarang, yang merupakan produk dari kompartimentasi dan determinisme, semakin menjadi tidak mampu, secara etimologis, menguasai dengan koheren kemajuan-kemajuan dunia iptek. Kalau Komunitas keilmuwan Barat kini kian menyadari telah dilampaui oleh penemuan-penemuannya sendiri dan lalu bergerak mencari pendekatan, bahkan, cara berpikir baru (strukturalisme, post- modernisme, polidisiplineritas, dan lain-lain), bangsa kita -yang mampu membeli penemuan-penemuan tersebut- yang lagi dimabuk pemuasan immediate dari kemampuan finansial tadi, telah lalai merenungkan kembali kadar pengetahuannya.

Miopia Sosial

Berhadapan dengan kepudaran utopia, dengan pengaburan messianisme politik dan keilmuwan, maka masa lalu tampil sebagai satu-satunya kepastian. Surut ke masa lalu dianggap sebagai kompensasi terhadap ketiadaan masa depan kolektif. Karena itu di sana- sini ada suara-suara, bersamaan dengan pendiskreditan Barat, untuk kembali ke (keadaan) zaman baheula, ke masa yang lampau, ke pikiran lama, ke tradisi “tempo doeloe”, ke eksklusivisme -apakah itu lokal atau etnis, adat atau religius. Suara-suara ini datang tidak hanya dari orang awam, rakyat biasa, tetapi juga dari sementara tetua, pemimpin nonformal, bahkan politisi. Ideologisasi tradisi dan eksklusivisme yang membaurkan penyurutan temporal dengan penyurutan simbolis ini berarti sanggahan fisis terhadap arus waktu sudah ditransposisi ke politik dan, dengan demikian, membuat identik tradisi (kebiasaan masa lalu) dengan futurisi (pembawaan masa depan), mengira bermandikan air yang sama apabila turun mandi di tepian yang sama dari sungai yang sama. Hal ini mendorong peniruan (mimetisme) diakronis semata-mata, lebih mengutamakan pengulangan atas hal-hal yang sama, yang sebenarnya suatu ilusi belaka, daripada pembentukan suatu identitas yang bervariasi dalam perjalanan waktu terus ke depan.

Miopia sosial ini menimbulkan sikap permusuhan yang radikal dan konseptual antara yang serba SAMA dengan yang serba LAIN, permusuhan yang menganggap tidak ada gunanya memikirkan hubungan antarmanusia, terutama antargenerasi. Ketidakcocokan antara transmisi dan transformasi ini, yang membuat tidak relevan setiap usaha merumuskan proyek kolektif berjangka panjang, pasti akan menggiring generasi mendatang ke imobilisme, ke entropi, menjadi warga bagai kerokot tumbuh di batu, hidup segan mati tak mau -kalaupun bukan generasi yang hilang, memfosil dalam sejarah panjang kemanusiaan. Bila demikian, pembauran penyurutan temporal dengan penyurutan simbolis ini tidak akan memecahkan krisis makna karena hal itu merupakan sekaligus produk dan fakta dari krisis tersebut.

Miopia sosial ternyata menempuh proses yang sama dengan miopia temporal dalam mengingkari kelainan-kelainan. Tidak adanya solidaritas antargenerasi di dalam waktu hanya membuahkan egoisme di dalam ruang di lingkungan generasi yang sama. Yang terkikis dari semua hal tersebut adalah keterkaitan dan yang terancam, karena itu, bukan hanya generasi mendatang, melainkan juga makna kebangsaan, bahkan pengertian kemanusiaan itu sendiri, kemanusiaan beradab. Jadi, yang sebenarnya teringkari oleh retret temporal dan simbolik dewasa ini adalah justru struktur “hidup bersama”, baik dalam orientasi sinkronisnya (solidaritas antarorang) maupun orientasi diakronisnya (solidaritas antasusia). Adapun “hidup bersama” ini, vivre ensemble, yang menurut Ernest Renan dan sering dikutip oleh Bung Karno, justru merupakan salah satu dasar pokok dari pembentukan negara bangsa. Krisis masa depan ini adalah pertanda ketidakpedulian elit kita, tidak memberdayakan dirinya untuk mampu memikirkan hubungan dan keterkaitan yang diperlukan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan mengelakkan tanggung jawab atas konsekuensi dari tindakan-tindakannya sekarang, manusia modern Indonesia sebenarnya mengingkari kondisinya sebagai orang temporal, yakni mahluk yang hidup dalam waktu yang bergerak ke depan. Dengan mengingkari panggilan hakikinya, dia sebenarnya menyangkal definisi dirinya sendiri.

2. Rehabilitasi Masa Depan

Mengingat horizon makna hidup dan kehidupan menyurut, berhubung kebulatan pengetahuan terpecah belah hingga menjadi tidak pasti sebagai pegangan aksi, karena arah waktu terputar balik, orang-orang Indonesia yang kebingungan cenderung bersikap ingkar dan retret. Maka, kita kini terpanggil untuk melawan, berusaha keras untuk tidak terjebak dalam perangkap ganda yang berupa realisme katastropis (keingkaran) dan utopia ilusi (retret) tersebut. Bila demikian, kita perlu membentuk suatu perspektif temporal baru. Kita perlu merintis jalan ke arah jauh ke depan. Pendek kata, kita harus merehabilitasi masa depan. Dan untuk itu kita harus mengadakan pembaruan pikiran melalui pengenalan, untuk kemudian dikembangkan dan dihayati, satu nilai manusiawi yang selama ini kita abaikan, yaitu etika masa depan.

Etika Masa Depan

Etika masa depan timbul dari dan dibentuk oleh kesadaran bahwa setiap mahluk akan menjalani sisa hidupnya di masa depan bersama dengan sesama mahluk hidup lain yang ada di bumi. Maka manusia, lebih-lebih sebagai mahluk khalifatullah di bumi, bertanggung jawab tidak hanya atas dirinya, tetapi juga terhadap mahluk lainnya itu dan tanggung jawab tersebut seharusnya diarahkan ke masa depan sesuai dengan arah jalannya waktu. Hal ini berarti bahwa etika masa depan menuntut manusia untuk tidak mengelakkan tanggung jawab atas konsekuensi dari setiap aksi yang dilakukannya sekarang ini. Tanggung jawab ini tidak hanya mengenai aksi yang sudah diselesaikannya, tetapi meliputi pula konsekuensi dari langkah-langkah yang dia tahu harus diambil sekarang tetapi tidak dilakukannya.

Demi membangun masa depan yang tetap manusiawi, etika masa depan karena itu mengingatkan agar berani menjawab tantangan terhadap kemampuan yang khas manusiawi, yaitu kemampuan untuk mengantisipasi, untuk merumuskan nilai-nilai, untuk menetapkan prioritas-prioritas dalam suasana yang tidak pasti agar generasi-generasi mendatang tidak menjadi mangsa dari proses yang menjadi semakin tidak terkendali di zaman mereka kemudian hari. Jadi, etika masa depan tidak sama dengan etika di masa depan, tetapi etika sekarang untuk masa depan. Sebab, di masa depan itu, tanpa adanya masa depan sekarang ini, semuanya sudah menjadi sangat terlambat; sekarang saja segala sesuatu sudah terasa terlambat karena sebelum ini etika masa depan itu tidak dihayati oleh generasi masa lalu.

Visi Prospektif

Etika masa depan menuntut manusia mempunyai visi prospektif. Visi ini yang secara etimologis disebut “prospektif”, menurut Gastoh Berger, adalah sikap intelek yang melihat sesuatu di masa depan bukan sebagai realitas tersembunyi yang sudah memiliki suatu eksistensi dan dapat ditemukan orang dengan menggunakan metode-metode ilmiah yang sesuai, tetapi lebih berupa hasil yang telah diprakirakan, atau diperoleh secara kebetulan, oleh aksi-aksi yang kita lakukan dengan sengaja, sistematik, konsisten, dan terarah sebelumnya. Jadi, sikap prospektif dibangun berdasarkan postulat bahwa manusia terpanggil untuk membangun masa depannya sendiri dan adanya kebebasan manusia dalam menghadapi hal-hal mendatang yang beraneka ragam, tidak pasti, serta serba kompleks. Maka itu adanya keharusan untuk merenung ke depan setiap kali timbul keperluan untuk mengambil keputusan-keputusan yang signifikan.

Etika masa depan menjiwai perumusan setiap proyek -dalam artian desain kolektif tentang masa depan mendatang yang didambakan dan bisa terwujud- yang berjangka panjang. Rekonstruksi jangka panjang temporal ini memberi kesempatan untuk mengantisipasi perkembangan masa depan dan sekaligus, berkaitan erat dengan itu, mengelakkan cengkeraman dari yang serba mendadak, dari jebakan urgensi; dengan perkataan lain to forsee in order to prevent. Dan disinilah etika masa depan melibatkan prospektif dan antisipasi, yang berkewajiban mengayun langkah mendahalui perkembangan keadaan, bagai pemain catur yang harus menganilisis potensi perkembangan yang terungkap dari setiap fase permainan dan sekaligus mengantisipasi sedapat mungkin gerakan-gerakan buah catur.

Jadi, visi prospektif merupakan jawaban rasional bagi para fatalis, orang-orang yang terbelenggu oleh ketidakpastian dan terbiasa fleksibel. Tanpa membantah kegunaan fleksibilitas dalam berpolitik, visi prospektif mengutamakan suatu cara nalariah memecahkan masalah, yaitu antisipasi. Jika dibina dan dibiasakan hingga menjadi second nature, sikap antisipatif ini membangun kekuatan untuk membebaskan diri dari cengkeraman faktor kebetulan dan tirani urgensi serta determinisme, untuk menolak adaptasi pada “waktu riil”, untuk menentang kebijakan dari just on time, untuk menegakkan sikap konstruktif dari strategi jangka panjang. Maka, kemampuan antisipatif dan prospektif hendaknya dijadikan suatu prioritas bagi pemerintah, swasta, organisasi serta kelompok lokal, territorial, lembaga keilmuwan serta politisi, pelaku dan pengambil keputusan di masyarakat. Untuk ini jelas diperlukan riset dan studi tentang peluang dan kemungkinan. Jauh dari sekedar berupa spekulasi intelektual murni tanpa akibat konkret, riset dan studi seperti ini harus mengarah ke pilihan nilai-nilai, ke perumusan apa-apa yang sebaiknya, memberi penerangan pada setiap aksi.

Pengetahuan yang relatif memadai tentang konsekuensi yang mungkin timbul dari aksi atau inaksi kita diperlukan bagi setiap keputusan dan usaha pencegahan. Baik keabadian eksistensi negara bangsa maupun nasib generasi mendatang semakin tergantung pada kemampuan kita mengaitkan tempo berjangka panjang dengan keputusan-keputusan yang diambil sekarang. Dimensi temporal tersebut tidak terelakkan, bahkan merupakan suatu keniscayaan, karena kekuatan interaktif tiga faktor. Akselerasi perubahan teknologi yang memerlukan kejelasan ke masa depan yang sejauh mungkin mengenai bidang aksi penerapaan teknologi yang bersangkutan; horizon temporal sebagian besar proyek-proyek yang biasanya meliputi satu dua generasi atau lebih; inersia dari struktur dan tingkah laku yang sering menimbulkan keterlambatan dari pelaksanaan proyek.

Maka, jangka panjang temporal ini berfungsi sebagai pemandu keputusan tersebut, bagai mercu suar yang menentukan orientasi. Tidak ada gunanya kita berbicara mengenai angin buritan selama kita tidak tahu ke (arah) mana kita akan pergi. Dengan perkataan lain, jarak temporal dari skenario prospektif tidak menjauhi, apalagi menyimpangkan situasi aktual. Ia bahkan mengawasi dengan ketat kondisi-kondisi pengambilan keputusan, mengikuti dengan seksama interaksi konstan antara masa sekarang dan masa mendatang. Dengan begini pengelakan ilusi besar -retret ke tradisi masa lampau, kembali asal mula alami, eksklusivisme etnis/religius- dibarengi dengan pembentukan proyek besar.

Ruang Sosial

Bung Hatta sering mengutip sebuah ucapan yang sungguh manusiawi dari Charles Fourier, seorang sosialis Perancis: “Nous voulons bâtir un monde où tout le mond soit heureux” – kami ingin membangun sebuah dunia di mana setiap orang berbahagia. Kalau begitu dunia ini -baik dunia besar (planet Bumi) maupun dunia kecil kita (Nusantara)- seharusnya berupa suatu lingkungan hidup bersama yang kondusif bagi perkembangan setiap warga hingga merasakan dirinya tidak hanya to have more, tetapi juga to be more. Untuk ini diperlukan kiranya suatu pembangunan yang digariskan tidak menurut ajaran ekonomika yang eksklusif, tertutup dalam pemikirannya sendiri, hingga mengabaikan kaitan-kaitan yang dibuhulnya dengan konteks manusiawi serta sosial dan, sementara mengintegrasikan faktor bumi dengan gamblang, tidak mengabstrakannya sama sekali. Pembangunan ini seharusnya dirumuskan dan diterapkan dalam istilah “ruang sosial”, development in terms of “social space”.

Ruang sosial ini bukanlah ruang yang abstrak atau metafisis, sebagaimana biasa dilakukan dalam suatu wacana sosiologis yang dipelopori oleh Durkheim, tetapi sebuah ruang hidup manusiawi yang konkret, yang diciptakan dalam konteks (pembangunan) suatu komunitas khusus, lokal atau nasional. Dalam dimensi objektif, material, kultural dan spiritualnya, ruang sosial ini merupakan produk transformasi alam-ruang natural: sungai, danau, daratan, pantai, lautan, dan lain-lain -melalui proses kerja dan pikiran manusia. Ia juga merupakan sebuah pementasan dari hubungan-hubungan sosial dan direkayasa oleh penduduk dalam derajat intervensi/perubahan, dari mulai modifikasi yang terkecil (pembangunan desa, gedung sekolah, tempat ibadah) yang dampaknya kecil saja pada lingkungan, menengah (pembangunan waduk, kota, kompleks, pemukiman, transmigrasi, kampus) sampai terbesar (pembangunan daerah/propinsi, pulau) yang pasti berdampak besar terhadap lingkungan. Secara filosofis pembangunan dalam istilah ruang sosial ini diformulasikan sebagai “gerakan dari komunitas” (lokal atau nasional), termasuk subkomunitas (politik, bisnis, religious, artistic, keilmuwan, civil society, dan lain-lain) yang tak berkesudahan, selama proses mana komunitas atau subkomunitas yang bersangkutan menjadi terasa lebih adil, lebih manusiawi, dan lebih akseptabel bagi para warganya.

Maka, pembangunan dalam istilah ruang sosial inilah, yang menaati etika masa depan, yang seharusnya dijadikan the economics of economic development dan bahkan the politics of the whole national development, karena yang kiranya mampu memberikan tidak hanya ISI pada kemerdekaan, tetapi juga MAKNA bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam konteks kemerdekaan tersebut. Di ruang sosial ini akan berkembang, karena memang ditumbuhkan, dan kemudian saling berinteraksi secara konstruktif berbagai budaya, lebih-lebih kalau pemikiran geoculture turut pula dilibatkan, seperti budaya komunikasi, budaya politik, budaya ekonomi, budaya hukum, budaya demokrasi, budaya kebudayaan, dan budaya keilmuwan, yaitu semua nilai yang diperlukan bagi perkembangan kemanusiaan yang adil dan beradab. Interaksi kultural tersebut (kontak kebudayaan) membuat “ruang sosial” ini menjadi tempat hidup bersama yang berada tidak di luar manusia, tetapi suatu realitas pada mana manusia tergolong dan yang identitasnya tidak terpisahkan dari kehadiran manusia ini, yang beraspirasi jauh lebih tinggi dari sekedar bisa makan, memiliki rumah, dan punya kekayaan.

Sebagai produk transormasi alam melalui proses kerja dan pikiran, pembangunan ruang sosal ini mengembangkan pembelajaran regu, team learning, terutama dalam membangun ruang sosial yang berskala kecil: RT, RW, banjar, kampong/desa, lingkungan sekolah/perusahaan. Disiplin dari pembelajaran regu dimulai dengan “dialog”, kemampuan anggota regu untuk mengesampingkan dahulu asumsi-asumsi pribadi dan masuk ke alam pikiran bersama yang murni (genuine thinking together). Dengan “dialog” yang berasal dari kata Yunani dia-logos, dimaksudkan suatu peredaran bebas dari MAKNA melalui sebuah kelompok, memungkinkan kelompok yang bersangkutan menemukan pengertian yang mendalam (insights) yang tidak mungkin diperoleh secara individual. Bukankah justru pertukaran pikiran seperti ini yang kiranya dinamakan “musyawarah/mufakat” oleh para pendiri republik kita, yang secara esensial berbeda dengan “diskusi”, yaitu bertukar pikiran dengan tujuan “winner-takes-all-competition”.

Dalam rangka pembangunan yang lebih bernuansa really human (kondisi kehidupan yang serba kompleks) ketimbang abstract statitiscal figure (GNP), berkat pementasan hubungan- hubungan sosial yang melalui dialog, direkayasa dalam berbagai derajat intervensi/perubahan, ruang sosial ini dalam dirinya merupakan learning organizations, organisasi dimana orang terus-menerus meningkatkan dan memperluas kapasitasnya untuk menciptakan hasil yang benar-benar didambakannya, di mana aspirasi kolektif dibenarkan berkembang dan di mana anggotanya terus belajar bagaimana belajar bersama-sama, saling memberdayakan diri. Akhirnya, sebagai gerakan dari komunitas, latar ruang sosial ini merupakan “persekolahan” yang kondusif bagi kelancaran perwujudan gagasan otonomi, baik di tingkat I (propinsi, pulau), tingkat II (kabupaten), tingkat III (kecamatan, nagari), dan bahkan, jika perlu, di tingkat IV (desa, kampong, huma).

Pembangunan seperti ini jelas tidak mengabstrakkan bumi tempat berpijak dalam konsep dan etika pembangunan. Justru dalam hal inilah, terutama, terletak kekeliruan pembangunan masa lalu yang kefatalan dampaknya baru terlihat dan terasa sekarang. Bahkan sampai sekarang kekeliruan konseptual dan etis ini masih terus berlanjut: sementara aspek fisis bumi terus dilibatkan tanpa kendali etis, aspek sosialnya tetap diabstrakkan. Artinya, penalaran geografis tetap diabaikan, padahal penalaran jenis ini dapat mengamati hal-hal yang luput dari penglihatan penalaran-penalaran yang lain. Hendaknya jangan lupa bahwa perusahaan-perusahaan multinasional yang hendak berinvestasi di satu negara, kemudian memilih daerah (bagian) tertentu dari negara tersebut, menggunakan penalaran geografis dalam keputusannya itu, jauh sebelum melibatkan penalaran ekonomis. Seorang dokter yang bekerja di tengah-tengah lingkungan ekologis, di mana merajalela malaria, juga secara implisit berpenalaran geografis. Sewaktu periode perang kemerdekaan dahulu, setiap jengkal wilayah yang dapat direbut atau dikuasai oleh gerilyawan kita pasti punya arti strategis penting, baik nasional maupun mondial.

Penalaran geografis, berupa pembinaan wilayah, memang dilakukan oleh pihak militer kita dalam menunaikan tugasnya sehari-hari dengan pendekatan keamanan yang tidak digenapi dengan pendekatan kesejahteraan ruang sosial (kehidupan bermasyarakat) oleh kegiatan pembangunan sipil. Maka terjadilah kepincangan dan, yang lebih parah, kesalahpahaman warga terhadap tujuan security approach yang terasa dominan itu. Semua ini akhirnya bermuara pada suatu tragedi nasional berskala kemanusiaan yang kini sudah menjadi keprihatinan kita semua. Jelas betapa fatalnya akibat dari pengabstrakkan yang serba sosial dari latar geografis; juga geografi, bumi tempat berpijak, dikondisikan oleh tragedi.

Sejak Agustus 1945, sebagai suatu bangsa yang multietnis, multibudaya, multiagama, kita telah menyusun sebuah kontrak sosial, social contract, berupa UUD 1945 dan semua peraturan perundang-undangan dan hukum yang diturunkan dari situ, yang mengatur kehidupan bernegara, berbangsa, dan bermasyarakat kita. Ketentuan-ketentuan dari kontrak sosial ini, bersama dengan apa-apa yang dipesankan oleh kontrak kebudayaan dan kontrak kealaman -yang akan dibahas nanti- seharusnya dijadikan the building blocks dari pembangunan dalam istilah ruang sosial ini.

Sumber Alam

Pengertian sumber alam meliputi segala di alam materi yang dapat dimanfaatkan oleh manusia secara langsung atau tidak langsung untu keperluan apapun. Sinar matahari, udara, pohon-pohon, batu bara, minyak dan gas bumi, air terjun, adalah ontoh dari sebagain kecil kekayaan (sumber) alam yang ada.

Konsep ini dinamis karena apa-apa yang dianggap tidak berguna di satu ketika -misalnya uranium, air terjun, lereng gunung atau ombak laut- bisa menjadi suatu sumber utama berkata adanya kemajuan teknologi (tenaga nuklir) atau suatu perubahan dalam kebiasaan hidup (olah raga ski salju dan ski air). Ini jelas suatu konsep ekonomis mengingat sebuah potensi alam dapat dijadikan suatu sumber daya hanya jika penggunaannya menguntungkan. Konsep ini pasti berguna berhubung ia kiranya mengingatkan bahwa manusia bukan dewa apalagi Tuhan di mana kelangsungan hidupnya (survival) tergantung seluruhnya pada sumber-sumber yang tersedia di lingkungannya.

Selama ini sumber alam kita anggap sebagai warisan nenek moyang dan, sesuai dengan anggapan ini, kita pun bertingkah sebagai pemilik dan penguasa alami tersebut. Karena itu, generasi sekarang mengklaim berhak menguras semuanya, termasuk sumber masa depan, guna memenuhi kebutuhannya waktu itu, dengan menyerahkan begitu saja kepada generasi mendatang untuk menemukan sendiri pemecahan masalah yang diakibatkan oleh pengurasan itu. Dan masalah jelas ada. Sementara etika masa depan tidak ada, kekuasaan tak terbatas atas kekayaan alam dan dibarengi dengan pengetahuan yang terbatas tentang konsekuensi penggunaan sumber, terutama mengenai pengganti unsur-unsur yang tidak bisa diperbarui, telah mengabaikan kenyataan bahwa suatu perbuatan personal, lokal yang terus diulang-ulang atau aksi sejumlah pelaku -pemakaian kendaraan bermotor, produk tak terdaur ulang dari penerapan teknologi industrial, dan lain-lain- dapat berdampak kolektif, universal dan berlarut-larut, bahkan tak terelakkan, seperti polusi, kehancuran ekologis, penandusan, pemanasan global, penyusutan cadangan air tanah, kerusakan lapisan ozon; belum lagi disebut berbagai jenis flora dan fauna yang lenyap untuk selama-lamanya, sebagai akibat pembabatan hutang yang seenaknya. Jadi, warisan nenek moyang ini menjadi gejala “indah” yang membebaskan kita dari tanggung jawab atas kekurangan-kekurangan kita. Padahal, salah satu dari kekurangan-kekurangan ini serius sekali, yaitu di saat kita sebagai ahli waris merasa berkuasa atas warisan itu, kita ternyata tidak kuasa untuk mengendalikan kekuasaan tadi.

Persenyawaan antara etika masa depan dengan visi prospektif menyadarkan kita bahwa perluasan kekuasaan hingga jauh ke masa depan merupakan pula perluasan medan imputasi etis. Kebebasan bertindak berarti pula kesanggupan moral bertanggung jawab atas tindakan yang bersangkutan. Tanggung jawab moral ini berupa pengakuan paralel tentang kekuasaan dan kewajiban, bahwa di samping kebebasan ada tanggung jawab. Dalam bertindak sebagai penguasa dan pemilik alam kita bukan lagi ahli waris yang konsumtif, tetapi penjamin keutuhan, kalaupun bukan keberadaan potensi. Maka perlu diadakan perubahan temporal mengenai pengertian tanggung jawab, yaitu kita bukan lagi mewarisi kekayaan alam dari nenek moyang, dari generasi pendahulu, tetapi meminjamnya dari anak cucu, dari generasi mendatang, generasi penerus. Karena itu harus disadari bahwa dengan kerusakan alam yang telah kita lakukan, kita sebenarnya merupakan debitur insolven terhadap anak cucu. Kita telah menyalahgunakan jarak temporal, volens nolens, untuk lari menghindar kreditur.

Jadi, ada keharusan secara nasional membenahi konflik antara kepentingan sekarang dan kebutuhan masa depan, antara eksploitasi warisan/sumber dan keutuhan potensi mendatang. Pembenahan yang rasional ini menyangkut pengertian Indonesia Pusaka – seperti yang dilantunkan oelh almarhum Ismail Marzuki- karena kekayaan nasional ini merupakan sekaligus sebab dan obyek tanggung jawab kita. Sebelum ini kekayaan tersebut cukup disebut warisan atau pusaka saja, tetapi di hari-hari mendatang ia mencakup semua yang serba alam dan semua yang serba budaya. Ia tidak lagi terbatas pada zat, biji, dan bebatuan, tetapi meliputi khazanah immaterial dan simbolik, ekologis, genetis, dan etis. Perluasan dari alam ke budaya ini menunjukkan adanya pergeseran pengertian kekayaan yang bersifat etis, ilmiah, dan estetis. Maka, kalaupun kekayaan alam dan kultural ini harus dilestarikan, yang dipertaruhkan di balik upaya pelestarian ini adalah keutuhan potensi bumi demi kelangsungan hidup mahluk manusia.

Dalam keadaan demikian kekayaan ini menjadi unsur penetapan hubungan dengan pihak LAIN: pihak LAIN di dalam ruang karena kekayaan ini milik humanitas sebagai keseluruhan; pihak LAIN di dalam waktu, yaitu generasi mendatang, mengingat humanitas adalah sebuah proyek transhistoris. Tekanan pada keberadaan humanitas ini tidak boleh diabaikan. Mengingat arah jalannya waktu yang terus-menerus ke depan tidak memungkinkan kita surut ke belakang guna mengembalikan benda yang telah diwarisi atau diperbaiki kesalahan/kerusakan yang terlanjur diperbuat di samping melarang kita retret ke ekslusivisme untuk mencari kepastian tradisional, maka kita perlu memproyeksikan diri ke dalam suatu kebersamaan pengganti yang keanggunan citranya jauh melampaui kita, yaitu humanitas. Di latar belakang humanitas ini kita tidak akan teralienasi -baik alienasi dari diri sendiri maupun dari satu sama lain- yang lama-kelamaan bisa membuat kita sinting (un- reason). Di latar humanitas ini kita berpautan dalam suatu kelompok identitas besar yang keanggunan citranya mencerminkan dengan sempurna keagungan Tuhan. Bagai kiambang, di sini dengan sendirinya kita akan bertaut lagi setiap kali biduk telah berlalu. Damai, perdamaian, bukanlah merupakan anugerah Tuhan kepada manusia, tetapi anugerah satu manusia kepada manusia lainnya, dari mahluk manusia kepada sesamanya. Dan peradaban dimulai ketika seseorang tidak merasa khawatir bila berhadapan/berpapasan dengan orang lain di mana pun dan kapan pun.

Dengan pengertian kekayaan seperti ini, tidak layak lagi kita mempertentangkan tanggung jawab intergenerasional dengan tanggung jawab intragenerasional karena keduanya adalah dua sisi dari medali yang sama. Juga menjadi tidak manusiawi bila orang-orang dari generasi yang sama saling mengingkari pemanfaatan kekayaan bersama secara bertanggung jawab atau satu generasi gagal mewariskan keutuhan potensi produktif dari kekayaan bersama kepada generasi penerusnya, sesuai dengan arah jalannya waktu. Fungsi kekayaan bukan lagi sekedar menerus dan mengabadikan materi serta nilai, tetapi lebih menciptakan suatu elan bagi penerus itu sendiri, melembagakan arti yang dinamis dari solidaritas inter dan intragenerasi, yaitu memberikan makna pada kelangsungan hidup makhluk manusia, sebuah alasan hidup yang serba manusiawi bagi manusia Indonesia.

Akhirnya, berhadapan dengan proses kerusakan lingkungan, ramuan dari pengertian- pengertian sumber alam, etika masa depan dan visi prospektif ini dalam dirinya merupakan suatu kontrak kealaman, natural contract, yang menyatakan “the does” dan “the don’t” yang harus kita taati dalam memanfaatkan potensi alam demi ketahanan hidup sekarang dan di masa-masa mendatang. Alam ternyata lebih kaya, lebih tak terduga dan lebih kompleks daripada yang dibayangkan orang di awal abad XX. Dalam rangka kenyataan inilah kontrak kealaman, bersama dengan kontrak kebudayaan, mengatur supaya kreativitas alam dan kreativitas manusia dapat bekerja sama secara harmonis, masing-masing bekerja menurut kodratnya sendiri diakui dan dihormati, tidak saling menjegal apalagi merusak.

Melindungi Tanpa Mencegah

Redefinisi kekayaan bersama dari berupa warisan yang diterima tunai dari generasi sebelumnya ke pinjaman yang harus dibayar penuh pada generasi mendatang, dari sekadar berupa sumber alam hingga meliputi khazanah budaya, berasal dari kesadaran bertanggungjawab. Namun tanggung jawab ini hendaknya tidak bersifat defaitis karena takut pada ketidakpastian. Defaitisme ini mendorong orang untuk tidak berbuat apa-apa, bukannya menyalurkan aksi malah melumpuhkan pikiran dan perbuatan. Maka, tanggung jawab tersebut seharusnya bersifat dinamis karena didasarkan pada kewaspadaan yang terbuka, yaitu memperhitungkan semua hipotesis walaupun meragukan. Keraguan membuat kita berhati-hati sehingga ketidakpastian tidak lagi dikaitkan pada dugaan dan prasangka belaka, tetapi diintegrasikan dengan pengetahuan ilmiah. Bila demikian, probabilitas bisa tampil sebagai kepastian di dunia kontemporer, menggantikan retret ke masa lalu yang tidak hanya mengingkari arah waktu, tetapi mudah terjerumus ke ilusi zero growth.

Mengingat ketidakpastian tidak hanya terkait pada keputusan, a priori, tetapi juga pada akibat selanjutnya, a posteriori, maka kewaspadaan yang terbuka bukan mencegah pengambilan keputusan, tetapi mengingatkan bahwa setiap keputusan yang diambil dalam konteks ketidakpastian perlu memperhitungkan hipotesis yang terburuk, mencocokkan antisipasi rasional tehadap mudarat yang terduga sebelumnya dengan ketakutan irasional terhadap mudarat yang terbayang. Dengan begitu asas berhati-hati melahirkan suatu temporalitas baru tentang katastrofe. Hal yang tidak dikehendaki ini bukan lagi merupakan suatu gejala mendadak, sejenis urgensi, tetapi sudah diwaspadai sejak lama (polusi, kerusakan lingkungan, kebanjiran, kekeringan, kelenyapan spesies tertentu, dan lain-lain). Maka, hipotesis yang terburuk mendorong agar diperhitungkan kemudaratan yang pendeteksian kemunculannya memerlukan pengetahuan yang (seharusnya) sudah dimiliki lama sebelumnya oleh pengambil keputusan.

Jadi yang dipertaruhkan bukan lagi sekedar pengetahuan ilmiah (nilai instrumental) tanpa nurani (nilai final), melainkan pengetahuan dalam keadaan nurani sebelumnya. Bukankah keraguan -dalam konteks kewaspadaan yang terbuka- timbul dari adanya “time lag” antara “kekuasaan” dan “pengetahuan”, antara tuntutan keputusan dan ketidakpastian dari konsukuensi keputusan. Disosiasi ini pada gilirannya merupakan unsur signifikan dari setiap usaha perumusan etika intergenerasi mengingat keraguan itu memutar balik kemudahan teknikalitas menggantikan etika. Dengan perkataan lain, paradigma keraguan/kehati-hatian memberikan pada pilihan etika nilai keutamaannya, kekuatan penentu.

Selanjutnya pembawaan yang ragu-ragu/hati-hati itu harus dibarengi dengan sikap yang konstruktif, dalam usaha mencocokkan hasrat membuka (kesempatan), antara preservasi masa depan dan invensi masa depan; berarti kewaspadaan yang memungkinkan inovasi, melindungi tanpa mencegah. Kedua asas yang sepintas lalu mengesankan berlawanan itu sebenarnya bertolak dari kesadaran yang sama terhadap generasi mendatang, yaitu menjamin kesejahteraan orang-orang yang tidak diketahui a priori selera dan kebutuhannya. Maka, dalam konteks ketidakpastian ini, strategi preservasi modal -baik yang natural maupun yang kultural- mengandung tekad yang sejalan untuk preservasi potensi. Melindungi keutuhan warisan natural dan kultural, yang adalah bagian dari warisan dunia, seharusnya berarti memaksimalkan kesempatan-kesempatan masa depan manusiawi, baik manusia Indonesia maupun makhluk manusia dunia. Kiranya jelas bahwa “kekayaan bersama” seperti yang disebut-sebut di atas lahir dari logika yang baru diuraikan ini.

Dalam perspektif ini kekayaan bersama tersebut -potensi natural dan kultural- tidak lagi dianggap sebagai suatu reservoir dari nilai-nilai yang tidak berubah (fixed), diteruskan secara identik dari satu generasi ke generasi lainnya, tetapi suatu reservoir dari kemungkinan dan peluang di mana setiap generasi dipersilakan untuk memilih sendiri; artinya, melindungi tanpa mencegah penggunaan menurut ukuran dan tuntutan zaman penggunaan. Dengan begitu, carrying capacity tidak melupakan keharusan sosial untuk mengembangkan suatu caring capacity, yang bertujuan memfasilitasi kehidupan bersama di satu pihak, dan perkembangan manusia melalui pendidikan dan kesehatan, di lain pihak. Jadi, pertama, jauh dari ilusi zero growth dan tradisi masa lalu, proteksi sumber-sumber natural dan kultural yang dijiwai oleh etika masa depan, dinyatakan dalam istilah perbaikan kualitas hidup yang dalam dirinya merupakan penyempurnaan misi pembangunan dan etika pembagian. Kedua, dalam konteks etika pembagian ini sumber-sumber dibagi-bagi begitu rupa hingga memaksimalkan kebebasan riil dari generasi/orang yang paling sedikit memiliki kebebasan itu. Artinya, keadilan dalam menikmati kekayaan bersama yang diwarisi turun-temurun bukanlah keadilan yang meneruskan benda natural dan kutural secara identik dari satu generasi ke generasi lainnya generasi lainnya, tetapi keadilan yang melimpahkan kepada generasi berikutnya “means” untuk menciptakan kesejahteraan, untuk menjadi sejahtera lahir dan batin seperti yang mereka rumuskan sendiri.

Maka, keadilan menurut etika ini bukan datang dari preservasi itu sendiri, juga tidak dari adanya kemajuan-kemajuan yang diperlukan, tetapi dari jaminan mengenai adanya potensialitas. Dengan perkataan lain, keadilan bisa disebut ADA bila potensi produktif yang ditinggalkan oleh generasi sekarang paling sedikitnya sebanding (equal) dengan yang telah diwariskan oleh generasi pendahulu, di mana potensi produktif diukur menurut kuantitas “kerja” yang dipakai untuk keperluan itu. Dengan begini berlaku pertimbangan dua jenis ongkos untuk menentukan kelayakan setiap proyek yang terpilih untuk dilaksanakan. Pertama, “ongkos finansial”, yaitu besarnya dana yang diperlukan untuk mewujudkannya. Kedua, “ongkos kesempatan” (opportunity costs), yaitu manfaat lain yang harus dikorbankan karena dana dan sumber yang diperlukan untuk mendapatkannya dipakai guna mewujudkan proyek pilihan tersebut

Pendidikan

Pendidikan bisa saja tidak disinggung dalam pembahasan saya sekarang ini. Hal ini seharusnya dibicarakan tersendiri karena memang memerlukan waktu yang cukup lama. Namun, mengingat peranan pendidikan begitu penting, bahkan sangat menentukan, dalam usaha etika masa depan merehabilitasi masa depan, terpaksa saya singgung sepintas masalah pendidikan ini; paling sedikitnya untuk sekadar mengingatkan bahwa tidak ada satu pun negeri yang dapat memperluas jangkauan dan meningkatkan intensitas pembangunannya lebih luas dan lebih tinggi daripada yang telah tercapai oleh pendidikan nasionalnya.

Apabila kita amati keadaannya sekarang, saya khawatir pendidikan nasional kita tidak bisa diandalkan untuk turut membangun masa depan sebagaimana yang dibayangkan oleh etika masa depan. Masalahnya bukan cukup-tidaknya tersedia anggaran, jauh lebih penting daripada itu adalah ada-tidaknya konsep pendidikan yang sepadan dengan tuntutan masa depan. Maka itu, ketika etika masa depan ini membarui pikiran, pada waktu yang sama ia harus pula membarui, mereformasi, sistem pendidikan nasional. Sebab, yang harus dibenahi sekarang bukan sekadar yang serba material -tempat dan alat belajar- tetapi yang serba kultural, yaitu nilai-nilai yang dihayati.

Mentransformasikan semangat agar beradaptasi dengan tuntutan-tuntutan dunia kontemporer saja tidak cukup. Transformasi perlu pula menyentuh mentalitas, praktik dan gaya hidup. Menyiapkan para warga demi masa depan berarti tidak hanya memberikan mereka means untuk memikirkannya, tetapi juga kebebasan, kemauan, dan kesadaran untuk memikirkannya. Tanpa dorongan kemauan dan kepastian keputusan, pengetahuan menjadi beban belaka atau sekadar keindahan intelektual pribadi. Maka itu, etika masa depan perlu terpatri pada setiap proyek pendidikan. Hal ini menyangkut pembelajaran generasi sekarang untuk “hidup dengan waktu”, agar mampu meneruskan pengetahuan tadi kepada generas-generasi mendatang. Artinya, etika masa depan harus menjadi salah satu nilai, kalaupun bukan NILAI fundamental, dari kekayaan bersama humanitas kita.

Sebenarnya sejak awal tahun 1970-an hal ini sudah saya ingatkan, melalui ucapan, tulisan dan kebijakan, tetapi tidak digubris oleh umum, bahkan ditolak oleh penguasa. Walaupun sudah terlambat hal ini saya ingatkan lagi di forum yang terhormat ini. Pembaruan pikiran dan pendidikan oleh etika masa depan bukanlah suatu kemewahan intelektual tetapi suatu keniscayaan. Kemajuan dunia yang semakin pesat dan masalah kehidupan yang semakin rumit dan interdependen tidak akan menunggu kita dan arah jalannya waktu yang tetap menuju masa depan, tidak bisa disamakan dengan gerakan rotasi bumi.

Pendidikan yang diperbarui dengan jalan menegaskannya sebagai bagian yang tak terpisahkan dari kebudayaan dan kebudayaan ini dirumuskan tidak hanya dalam istilah seni -tarian, nyanyian, sastra, lukisan, pertunjukan- tetapi lebih luas dan fundamental lagi, yaitu dalam artian nilai, sistem nilai yang kita hayati. Di antara nilai-nilai ini ada yang sangat menentukan peradaban sejak dahulu, lebih-lebih pada abad XXI dan selanjutnya, yaitu ilmu pengetahuan. Pengetahuan ilmiah inilah yang menentukan pasang surut permukaan peradaban dunia dan kehidupan manusia. Maka, supaya kita tidak tenggelam di bawah permukaan itu, kita harus membudayakan ilmu pengetahuan tersebut, melalui pendidikan, dalam kehidupan kita sehari-hari. Di samping itu, hanya dengan memberdayakan generasi penerus melalui perkembangan semangat ilmiah, generasi-generasi mendatang dapat mengolah potensi kekayaan (nilai-nilai) bersama yang ditinggalkan oleh generasi-generasi sebelumnya, seperti yang diisyaratkan oleh etika masa depan.

Jadi dengan dinyatakannya pendidikan sebagai bagian dari kebudayaan, berarti tidak hanya pendidikan menakik nilai dari khazanah budaya, tetapi ini pula, pada gilirannya, mengembangkan kebudayaan, sistem nilai yang kita hayati, menjadi setaraf dengan tingginya permukaan peradaban zaman di bumi. Maka, dengan memisahkan urusan kebudayaan dari lembaga yang per definisi mengurus mengurus pendidikan, pemerintah telah membuat satu “blunder”. Dan blunder ini menjadi tidak termaafkan apabila diingat betapa pemisahan tersebut dilakukan atas pertimbangan “efisiensi teknikalitas” dan kebudayaan lalu dikerdilkan, dibonsai, menjadi sekadar pemikat, bahkan konsumsi, yang bisa menarik selera wisatawan. Dalam jangka panjang pemisahan kedua urusan pembinaan manusia ini satu dari lainnya bisa berakibat fatal bagi pemberdayaan manusia Indonesia.

Melaui pembaruan pendidikan ini, bukan berarti kita hendak menyajikan strategi yang siap jadi dan siap pakai bagi generasi-generasi mendatang. Dengan menyajikan hal-hal seperti itu, kita hanya akan memanjakan mereka dan membuat mereka menjadi generasi yang pasrah dan gagal. Kita sebaliknya hendak dan dapat mengubah struktur intelektual bagi mereka yang terbuka dan langsung berhadapan dengan keanekaragaman dan mutability dunia kontemporer. Maka, yang hendak diberikan kepada generasi mendatang, melalui pendidikan nasional ini, adalah suatu potensi kreatif yang sejati untuk memahami, maksudnya secara etimologis bisa menangkap dengan koheren suatu dunia yang kita tidak ketahui, per definisi, unsur-unsur bagiannya. Semua ini untuk menjamin adanya pendidikan yang bermutu bagi semua warga, yang berlaku sepanjang hayat mereka, demi melindungi kepentingan dan kesempatan generasi-generasi di masa depan. Inilah yang kiranya disebut “demokrasi pendidikan”, yaitu mutu pendidikan yang semakin baik untuk jumlah anak-anak yang semakin banyak. Mengingat anak-anak hari ini adalah orang-orang dewasa besok, pendidikan merekalah yang menentukan sebagian terbesar kualitas manusiawi dan hidup dari generasi-generasi mendatang. Tradisi akan tetap subur dan hidup, bukan karena secara berkala dirperingati dengan meriah, tetapi apabila tampil generasi muda yang menagkap romantika tradisi yang bersangkutan dan lalu mampu menambahkan ke situ kejayaan- kejayaan baru. Artinya, berkat pendidikan, anak-anak bangsa tidak hanya menjadi penggendong budaya, tetapi juga pengolah dan pengembang budaya.

Jadi, pembaruan pendidikan hendaknya bekonsep begitu rupa sehingga proses belajar- mengajarnya bisa menghasilkan orang-orang yang berwatak nasional tetapi berkemampuan global. Pertama, orang-orang terampil (men of arts) yang cekatan, jujur, integer, dan diskrit. Kedua, orang-orang bisnis yang dalam dirinya merupakan knowledge worker, motor dari knowledge economy. Ketiga, orang-orang spesialis yang menguasai baik teori maupun teknologi. Semua tipe manusia terpelajar ini sangat diperlukan demi perwujudan pembangunan dalam istilah ruang sosial. Selanjutnya, keempat, orang-orang yang siap berkiprah di forum dan pentas komunitas internasional, sebab dunia internasional ini turut menentukan keutuhan potensi kekayaan bersama kita, yang memang merupakan bagian integral dari kekayaan bumi. Kelima, orang-orang yang berpikir transdisipliner, yang diharapkan bisa mengatasi paradoks yang berkembang di latar keilmuwan. Akhirnya, keenam, orang-orang yang berdedikasi pada kemanusiaan, sebab after all, kita semua adalah mahluk manusia, di mana pun kita berpijak di dunia ini dan apa pun keyakinan religius dan pandangan ideologis/politis kita.

Penutup

Kita tidak bisa, tidak mungkin , mengabaikan masa depan karena kita semua akan menjalani sisa hidup kita di masa depan itu. Maka, ada keharusan untuk membangunnya sesuai dengan tuntutan dan perkembangan zaman. Untuk ini harus kita kembangkan dan hayati etika masa depan dan membenarkannya untuk membarui, mereformasi, pikiran dan pendidikan nasional kita.

Dengan etika masa depan sebagai “panglima” pembaruan, kita harus berani memerangi tirani dari urgensi, membasmi pemujaan pendadakan, idolatry o just on time, dan menegakkan sebagai gantinya suatu dimensi dari jangka panjang temporal yang, menurut pembawaannya mampu membantu memberikan MAKNA pada aksi-aksi kita, menempatkan aksi-aksi tersebut dalam perspektif suatu proyek -suatu visi kolektif dari suatu masa depan yang didambakan dan terwujudkan- yaitu faktor pengait baik antara keinginan dan tindakan maupun antara aku dan pihak lain.

Biarkan etika masa depan merehabilitasi masa depan yang jauh di muka dan ke muka, merenungkan secukupnya tuntutan ganda dari antisipasi dan proyek, dengan menepis dalih ketidakpastian hingga tidak melakukan apap pun, dengan mengelakkan tindakan gegabah mengenai (nasib) generasi mendatang. Sebab, sumber-sumber alam adalah kekayaan bersama yang kita pinjam dari generasi mendatang (anak-cucu), bukan yang kita warisi dari generasi pendahulu (nenek moyang). Biarkan etika masa depan mengingatkan kita untuk bertanggung jawab, terutama atas pengelolaan yang dinamis terhadap kekayaan bersama itu dan untuk tidak jatuh ke perangkap ganda dari pengingkaran dan retret, dari realisme katastrofis dan utopia ilusif.

Biarkan etika masa depan menggariskan pembangunan dalam istilah ruang sosial, yaitu “space of man’s living together”, sehingga pembangunan tidak menjadi “spectator development” yang selama ini mendampingi “spectator democracy” yang ternyata berakibat fatal itu. Bukankah pembangunan dalam istilah ruang sosial ini, bersama-sama dengan visi prospektif dan pengertian sumber alam yang manusiawi, menekankan solidaritas antarusia (diakhroni) dan antarorang (sinkhroni) dengan menunjukkan betapa kedua hal tersebut sebenarnya lebih komplementer daripada berlawanan dan adanya analogi antara hubungan kita dengan waktu dan hubungan kita dengan pihak lain.

Biarkan etika masa depan menuntut agar pendidikan tidak dipisahkan dari kebudayaan dan tidak dikerdilkan menjadi seni tontonan semata, agar proses pembelajaran yang diperbarui oleh etika tersebut bisa membuat warga Indonesia tidak menjadi hanya penggendong budaya, tetapi pengolah dan pengembang budaya, yang mampu menambahkan kejayaan- kejayaan baru, sesuai dengan tuntutan zaman dan perkembangan zaman, pada romantika tradisi, dan melalui semua ini menjamin keutuhan yang harmonis dan abadi dari negara bangsa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *