Ditulis oleh:
Ranto Pasaribu Ketua Bidang Aksi Dan Pelayanan
Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indoensia (GMKI)
Masa Bakti 2022 – 2024
rantopasaribu1999@gmail.com1
Negara menjamin kemerdekaan bagi setiap penduduk untuk memeluk agama dan menjalankan ibadahnya. Meski demikian, Persoalan yang muncul dalam kehidupan antar umat beragama selalu saja ada. Pembangunan rumah ibadah bagi warga minoritas seringkali muncul. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk memecahkan persoalan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum Normatif dengan pendekatan pada segi kasus. Berdasarkan pada persoalan pembangunan rumah ibadah bagi golongan minoritas seringkali menimbulkan konflik dengam golongan mayoritas.
Konflik ini terjadi karena adanya persoalan prosedur, hukum, dan kemanusiaan. Persoalan prosedur berkaitan dengan persyaratan yang harus dipenuhi, sedangkan persoalan hukum muncul ketika apa yang telah diatur dalam peraturan pendirian rumah ibadah terlalu rumit. Persoalan kemanusiaan muncul sebagai akibat hubungan yang kurang harmonis, yang disebabkan oleh sentimen keagamaan. Hukum seringkali gagal dalam pemecahan masalah. Oleh karena itu perlu dipecahkan dengan pendekatan yang netral, bebas dari nilai-nilai (agama) yang dianut oleh warga yang berkonflik.
Tulisan lengkap dapat dibaca di sini.
Leave a Reply