Berpikiran terbuka itu konon menyehatkan jiwa.

Hari Sabtu 17 Januari 2009 yang lalu, Walibatu diundang oleh Budi Lim untuk bertemu dengan pembeli bangunan rumah Oey Djin San. Hadir dalam pertemuan itu Enrico Halim, Andipo Wiratama, Dharmawan Handonowarih, pak Erwin (warga Tangerang), dan beberapa orang yang merupakan para keturunan karyawan yang dulu bekerja pada keluarga Oey Djie San. Hadir pula Mariani dari The Jakarta Post dan dua staf Budi Lim Architecs yang selama ini telah melakukan proses pendataan rumah tersebut.

Pembicaraan berlangsung di courtyard rumah itu yang cukup terang karena terdapat bukaan cukup besar. Budi Lim, dalam pertemuan itu membagi pembicaraan dalam tiga bagian.

Bagian pertama, Budi Lim menceritakan kronologi usaha penyelamatan atas bangunan tersebut. Selain data yang sudah pernah dipublikasi Walibatu, pada bagian ini didapat informasi bahwa Budi Lim telah berinisiatif melakukan pertemuan dengan dua kelompok. Pertama, dengan pembeli bangunan dan Adolf Heuken (sejarawan). Kedua, dengan pemerhati bangunan tua dan pemerhati kebudayaan Cina Peranakan. Kedua pertemuan itu dimaksudkannya untuk mendapat masukan mengenai proses dismantling bangunan Oey Djin San.

Bagian Kedua pertemuan itu diisi dengan penjelasan dari pembeli bangunan. Pembeli ini tidak ingin diungkapkan identitasnya. Pada prinsipnya ia menegaskan kembali, bangunan tersebut telah dibeli dengan tujuan untuk diselamatkan dari pemretelan sebagian demi sebagian, seperti yang telah terjadi. Elemen-elemen bangunan yang telah dijual kepada pihak lain, disebutkannya ada di Bali, akan juga dibeli. Akan disimpan di sebuah gudang di Bekasi. Dan pada waktunya akan dibangun kembali di sebuah tanah yang luas di Karawaci. Sebagian zona bangunan akan diberikan kepada keturunan keluarga Oey Djie San, sebagian lagi untuk publik. Akan dibuka akses ke publik untuk melihat elemen-elemen bangunan yang sedang disimpan di gudang.

Bagian Ketiga Budi Lim menanyakan kepada yang hadir mengenai apa yang dapat dilakukan untuk proses ini. Terjadi diskusi yang panjang. Secara singkat di bawah ini adalah poin-poin penting yang dapat kami catat:

Tanggapan pihak pembeli bangunan
1. Tidak melihat adanya kemungkinan untuk mempertahankan bangunan pada situs awalnya. Alasannya, lahan tersebut sudah dibeli oleh pihak lain. Di samping itu, terdapat deadline (batas waktu terakhir) bangunan tersebut harus dibongkar, yang ditentukan oleh pemilik lahan dan rumah yang pertama. Selain itu, menurut pembeli bangunan, pemilik sah (ahli waris) sedang menderita stroke.
2. Penyelamatan atas bangunan dengan cara dismantling justru akan menghindari pencopotan bangunan secara lebih luas dengan cara yang salah oleh orang-orang yang tidak mengindahkan sejarah.
3. Pembeli bangunan telah membayar lunas sisa bangunan yang ada. Adapun elemen-elemen bangunan yang sebelumnya telah dijual oleh pihak pembongkar ke tangan pihak-pihak yang lain, akan coba dibeli kembali. Didapat informasi, elemen-elemen tersebut berada di berbagai tempat yang tersebar, dan dimiliki oleh pihak yang berbeda.
4. Seluruh proses dismatling akan dikerjakan dengan terlebih dulu diadakan pencatatan, pengukuran, dokumentasi. Seluruh elemen akan disimpan dan dapat dilihat oleh publik, di sebuah gudang di Bekasi.
5. Pada waktu yang akan ditentukan kemudian, pemilik bangunan akan membeli lahan di Karawaci, untuk membangun kembali rumah eks Oey Djie San sesuai dengan ukuran, peletakan, dan elemen yang sama. Waktu pembangunan belum dapat dipastikan.
6. Jika rumah Oey Djie San versi baru telah dibangun, pemilik bangunan akan memberi kemungkinan bangunan tersebut dapat diakses publik. Sebagian di antaranya akan dimanfaatkan oleh keturunan Oey Djie San sebagai area privat.

Tanggapan Budi Lim
1. Mengajak forum melihat proses dismantling ini bukan pada pekerjaan pencopotan semata, tetapi lebih pada fungsi baru yang kelak akan disandang rumah tersebut.
2. Menilai usaha dismantling dan membangunnya kembali di tempat baru adalah usaha yang paling mungkin dilakukan. Hal ini mengingat batas waktu yang ditentukan oleh pemilik rumah/tanah sangat mepet, sementara jika dilakukan upaya membeli kembali seluruh lahan diperlukan dana yang tidak sedikit. Sangat sulit mengumpulkan uang dalam jumlah yang begitu besar dalam waktu yang singkat dan dalam situasi krisis keuangan seperti sekarang.
3. Menawarkan untuk ikut dalam organisasi kerja proses dismantling ini. Sebab, pekerjaan ini juga termasuk suatu public-effort.

Walibatu antara lain menanggapi dengan:
1. Menilai bahwa usaha pembeli bangunan, dan menyelamatkannya dari kemungkinan dimiliki oleh banyak orang secara tersebar, sebagai usaha yang perlu mendapat apresiasi yang tinggi.
2. Namun demikian, Walibatu juga berpendapat, usaha untuk mempertahankan bangunan pada situs awalnya sebaiknya dapat menjadi itikad bersama yang diletakkan oleh semua pihak yang bermaksud memelihara situs rumah Oey Djie San.
3. Meskipun waktunya begitu mepet, hal tersebut (No. 1) masih dapat diusahakan. Mengingat bahwa pembeli bangunan pada masa lalu pernah berhubungan dengan pemilik (ahli waris) rumah Oey Djie San, Walibatu – yang selama ini tidak mampu mendapatkan akses ke pemilik rumah – dapat meneruskan upaya berdialog dengan mendapat akses dari pembeli bangunan. Dialog tersebut akan mencoba membuka semua kemungkinan yang memungkinkan rumah Oey Djie San tetap berada pada situs awalnya; dan dengan tetap tidak merugikan semua pihak yang terlibat: pihak pemilik tanah dan rumah, pihak pembeli tanah, pihak pembeli bangunan, dan publik.
4. Walibatu memandang proses dismantling yang akan dilakukan adalah sebuah private-effort atas bangunan bersejarah. Suatu hal dapat dikatakan public-effort jika tujuan dan langkah-langkah atas sebuah usaha penyelamatan didasarkan atas kesepakatan bersama antara pihak-pihak yang terlibat; termasuk publik.

Pembicaraan tidak membuahkan suatu kesimpulan atau kesepakatan bersama.

Tentang Walibatu
WALIBATU adalah forum cair dimana terhimpun warga yang menaruh kepedulian terhadap pelestarian bangunan tua, dengan partisipan dari beragam profesi dan usia.

Kontak Person: Yoanata, HP 08159958115.
Alamat: d/a Jl. Kemang Selatan XII A No. 18, Jakarta Selatan.
Fax: 021.759.10687
Alamat Email: walibatu@yahoo.com.
Mailing list: walibatu@yahoogroups.com

Tags

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *