Simpang siur. Itulah pendapat saya sewaktu mencari kejelasan mengenai dilarang atau tidaknya kendaraan roda tiga di Jakarta.
PT Abdi Rahardja, distributor Bajaj, yang dihubungi pun mengatakan, bahwa mereka hanya dapat menjual produk roda tiga mereka dalam keadaan ‘off-the-road’ – tanpa STNK.
Kemudian, saya coba bertanya juga ke penjual motor roda tiga Kaiser. Mereka juga menyatakan, kalau di Jakarta ya dilarang, namun untuk daerah pinggiran dan luar Jakarta, boleh, kok!
Pihak Nurani Dunia yang mendapat bantuan tiga Bajaj dari sebuah perusahaan telekomunikasi pun menyatakan hanya dapat mengoperasikan bajaj mereka di komunitas di luar batas Kota Jakarta.
Bingung!
Berikut ini adalah beberapa Peraturan dan Keputusan pemerintah yang simpang siur itu..
Keputusan Menteri Perhubungan No 35/2001 tentang angkutan umum pun tidak melarang bajaj beroperasi.
Perda No 3/ 2003 pun tidak melarang bajaj beroperasi.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas Angkutan Umum. Dalam perda tersebut, tidak satu pun disebutkan kendaraan roda tiga sebagai moda transportasi di Jakarta.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2005, terutama Pasal 32 tentang angkutan lingkungan, terutama dalam Ayat (2b), menyebutkan, pelayanan angkutan lingkungan dengan ciri-ciri… dilayani dengan mobil penumpang umum beroda empat atau tiga.
Seandainya ada yang dengan mudah dapat memperjelas persoalan ini.. hiks
Leave a Reply