Hari Kamis, 25 Maret 2010. jam sudah lewat 45 menit dari jam sepuluh pagi.
Ruang Pembina di Lantai dua Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang mewah dan dingin itu mulai dipenuhi manusia. Bangku-bangku empuk berwarna abu-abu terlihat rapih disusun berpasangan dengan meja dihadapannya. Di atas setiap meja masing-masing sudah tersedia microfon merk Bosch, sebuah map kuning berlogo DPRD DKI Jakarta, sebuah piring dengan empat macam kue, dan sebotol air mineral serta cangkir kosong lengkap dengan kantung gula dan cream.
Terlihat pengaturan yang rapih. Masuk dari pintu ke ruang besar itu, warga kota yang dikategorisasi dalam kelompok Lembaga Swadaya Masyarakat, Media Massa, dan Wakil Peguruan tinggi/akademisi, dipersilahkan duduk di tiga baris kursi dan meja yang menghadap ke tiga baris kursi dan meja di mana para wakil rakyat kota ini dipersilahkan duduk. Di sisi kiri ruangan, ada dua kursi dengan sandaran lebih tinggi dari kursi lainnya untuk pemimpin pertemuan dan wakilnya. Pemimpin pertemuan kali itu adalah wakil ketua DPRD DKI Jakarta Bapak Triwisaksana. Di hadapannya, sebuah layar besar menampilkan sorotan projektor dari sebuah meja rendah di tengah ruangan. Sebagai ‘bonus’.. di belakang layar, terlihat satu meja panjang dengan berbagai wadah alumunium mengkilat.. rupanya pertemuan kali itu juga dilengkapi dengan makan siang. Agenda pertemuan pagi itu adalah perkenalan mengenai Balegna, Prolegda (yang konon merupakan alat baru bagi DPRD, dan baru dijadikan undang-undang pada tahun 2009), dan mendengarkan masukan warga mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang perlu dan tidak untuk dibahas agar dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pemimpin rapat, pak Sani itu, terlihat dan terdengar profesional, tidak seperti bayangan umumnya orang pemerintah. Ia memperkenalkan diri dari PKS. Sila baca tulisannya di sini.
Walau masih terlihat ada anggota pemerintah yang tidur di salah satu kursi empuk itu, pada prinsipnya, pertemuan itu bernilai positif.
Wakil warga kota sedang bekerja untuk mendapatkan masukan demi kebaikan kota. Siapa saja bisa memberi masukan.
Untuk mengajukannya, cukup email ke balegdadkijakarta@hotmail.com. Pastikan, ajuan yang dikirimkan, menggunakan format berikut ini;
- Nama Raperda (yang diusulkan)
- Peraturan Perundang-undangan terkait (UU/PP/PerPress/PERDA)
- Pokok Materi yang diatur
- Nama yang mengajukan (pribadi/organisasi)
- Alamat
- Nomor telepon
- Alamat e-mail
Kemudian pantau perkembangannya.
Untuk informasi lebih lanjut, bisa hubungi Balegda DPRD DKI Jakarta, melalui Bagian Perundang-undangan di Sekretariat DPRD di Gedung DPRD lantai Lima, Jalan Kebon Sirih 18. Telepon 385.0571. Fax 345.4965.
Leave a Reply